KPK Cegah Stafsus Ahok, Sunny Tanuwidjaja

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan larangan bepergian ke luar negeri ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementeria Hukum dan HAM atas nama Sunny Tanuwidjaja. Staf khusus (Stafsus) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini dicegah bersama Richard Halim selaku Direktur Agung Sedayu Group. "Sejak tanggal 6 Maret KPK ajukan pencegahan terhadap ST dan RHK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Media KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2016). Setelah pencegahan ini kedua orang ini dilarang ke luar meninggalkan Indonesia selama enam bulan pertama, guna kepentingan penyidikan KPK mengenai kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan revisi peraturan daerah (perda) tentang reklamasi. "Kemungkinan besar, keterangan keduanya dapat memperdalam penyidikan KPK," ujar Priharsa. Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah mencegah empat orang, termasuk bos PT Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan Presiden Direktu PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Nama terakhir telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Karyawan PT APL, Triananda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. KPK sebelumnya telah menangkap tangan Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Ariesman Widjaja. Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar. (Has)





























