7 April Tarif Angkot Turun, Laporkan Jika Tidak!

7 April Tarif Angkot Turun, Laporkan Jika Tidak!
Jakarta, Obsessionnews - Implementasi penurunan tarif angkutan umum hari ini, Kamis, (7/4/2016,) efektif diberlakukan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau agar masyarakat melaporkan jika menemukan pengusaha angkot tidak menurunkan tarif yang telah ditetapkan. Seiring penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu, edaran penurunan tarif angkutan umum telah disebarkan kepada seluruh kepala daerah. "Masyarakat silalakan lapor. Nanti ada tindakan, mulai peringatan hingga pembekuan izin," tegas Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo di kantor Kemenhub, Kamis (7/4/). Kata Sugihardjo, tarif angkutan umum dibagi dua kategori, pertama tarif ditetapkan pemerintah, kedua ditetapkan penyedia jasa berdasarkan mekanisme pasar, seperti angkutan umum non ekonomi. Diharapkan juga pada organisasi gabungan angkutan darat (Organda) untuk ikut  mematuhi penyesuaian tarif. "Jangan waktu BBM naik, demo minta dinaikan tarif. Giliran turun, susah," sindirnya. Lebih lanjut Sugihardjo mengatakan, angkutan umum yang ada di wilayah provinsi, kabupaten, kota, kewenangannya ada pada gubernur, bupati, atau wali kota setempat. Sebab peran Kemenhub hanya memberi imbauan lewat surat edaran agar disesuaiakn oleh masing-masing kepala daerah. "Kalau mereka melanggar, mereka berarti melanggar SK menteri," tuturnya. Berdasarkan surat edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang dikeluarkan 1 April 2016, sudah mulai berlaku 7 April 2016. Tarif yang disesuaikan yakni angkutan penumpang antarkota dalam provinisi kelas ekonomi, angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan serta angkutan penyeberangan lintas antar kabupaten atau kota dalam provinisi dan lintas dalam kabupaten atau kota . Penurunan ditetapkan sebesar 3,5 persen untuk tarif angkutan umum seperti antar kota dan antar provinis sementara penurunan sebesar 3,38 persen berlaku pada angkutan penyebrangan. Penurunan tarif ini berlaku juga Uber dan Grab. "Tarif yang ditetapkan oleh pemerintah turunnya 3,5 persen. Itu berlakunya 7 April, karena kemarin ada sosialisasi penyiapan dahulu," tuturnya. Sedangkan kata Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan Untuk wilayah Jakarta Telah diputuskan tarif bus kecil dari Rp 3.500 turun jadi Rp 3.000. Sedangkan bus kota dari Rp 3.800 jadi Rp 3.500. Begitupun harga batas bawah taxi dari Rp 7.500 turun jadi Rp 6.500. Sedangkan hitungan rupiah per kilometernya, turun dari Rp 4.000 jadi 3.500. "Waiting time taxi juga turun, dari Rp 48.000 jadi Rp 42.000. Jadi turunnya 13%," beber Shafruhan, Jumat (3/4). Namun Shafruhan tidak menyebutkan berapa tarif angkutan kota seperti mikrolet dan sejenisnya. Penurunan BBM ini juga telah disesuaikan dengan kajian dari pemerintahan kabinet kerja setiap tiga bulan sekali ada revisi penurunan harga BBM. (Asma, @asmanurkaida)