Pemecatan Fahri, Ketua DPR Tak Mau Ambil Resiko

Pemecatan Fahri, Ketua DPR Tak Mau Ambil Resiko
Jakarta, Obsessionnews - Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan, pemecatan Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR belum bisa diproses, sampai menunggu hasil putusan pengadilan. Sebab, Fahri melayangkan gugatan kepada DPP PKS. "Kami juga belum menerima surat dari Fraksi dan DPP PKS tentang pemecatan Fahri," ucapnya di gedung DPR, Selasa (5/4/2016). Ade menjelaskan, prosedur pemecatan anggota DPR memang harus ada surat masuk dari DPP partai politik, baru setelah itu Pimpinan DPR akan rapat, dan hasilnya dibacakan di sidang paripurna. ‎Namun, karena Fahri menggugat, semua proses harus menunggu putusan pengadilan. DPR kata dia tidak mau mengambil resiko. "Kalau surat diproses lalu diputuskan dan Fahri menang di pengadilan, mati kami. Tunggu pengadilan saja." jelasnya. Diketahui, DPP PKS menerbitkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan Fahri Hamzah dari semua jenjang jabatan di kepartaian. Fahri dipecat karena banyak mengeluarkan pendapat yang tidak sesuai dengan kebijakan partai. Misalnya, sikap Fahri yang setuju dengan pembubaran KPK, dan revisi UU KPK. Serta sikap Fahri yang terlalu membela Setya Novanto dalam kasus "papa minta saham" (Albar)