KPK Didesak Ungkap Sindikat Mafa Kasus Suap Raperda

KPK Didesak Ungkap Sindikat Mafa Kasus Suap Raperda
Jakarta, Obsessionnews - Kasus penyuapan terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara serta revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta di DPRD DKI Jakarta dinilai sebagai bentuk sindikat mafioso. Karena dalam faktanya, kasus ini melibatkan pihak swasta yang bertindak sebagai korporasi ingin mempengaruhi kebijakan publik. Perusahaan pengembang di satu sisi dan anggota DPRD DKI Jakarta sebagai penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi di sisi lain. Bappeda DKI Jakarta menyebutkan ada 9 pengembang proyek tersebut yakni PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda, PT Pelindo II, PT Manggala Krida Yudha, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Grup), PT Jaladri Eka Pasti, PT Taman Harapan Indah, PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land) dan PT Jakarta Propertindo. Di antara perusahaan itu, baru dua yang mendapat izin pelaksanaan yaitu PT Kapuk Naga Indah yang mendapat jatah reklamasi lima pulau dengan luas 1.329 hektar. Perusahaan lain adalah PT Muara Wisesa Samudera yang mendapat jatah rekalamasi satu pulau dengan luas 161 hektar. Sementara Balega DPRD DKI diketuai M Taufik, Wakil Ketua Baleg yaitu Merry Hotma dengan anggota Balegda yaitu Wiliam Yani, Dwi Rio Sambodo, Gembong Warsono, Raja Natal Sitinjak, Yuke Yurike, Rany Mauliani, Taufik Hadiawan, Rifkoh Abriani, Nasrullah, Matnoor Tindoan, Ichwan Zayadi, HA Nawawi, Mujoyono, Lucky P Sastrawiria, Ruddin Akbar Lubis, Zainuddin, Hasbiallah Ilyas, Bestari Barus, Hamidi AR dan M Sangaji. Untuk mengungkap keterlibatan para mafioso ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut untuk bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Sebab diduga aliran dana dalam jumlah besar telah disebar ke banyak pihak guna memuluskan proyek itu, baik ke kalangan DPRD maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Agar masyarakat segera mendapatkan penjelasan yang rinci siapa-siapa saja pejabat yang terlibat dalam mega skandal tersebut," ujar Ketua Umum Angkatan Muda Samudera (AMARA), Herfan Nurmansa di Jakarta, Rabu (6/4/2016) PT Agung Sedayu Group dan PT Agung Podomoro Land sebagai perusahaan yang go publik disebut sebagai otak dari kasus ini. Sebagai sanksinya, Bursa Efek Jakarta (BEJ) diminta menghentikan kegiatan perdagangan saham milik kedua perusahaan tersebut agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam menjalankan proses hukum di KPK. "Kami menyarankan sebaiknya Tito Sulistiyo sebagai pimpinan Bursa Efek Jakarta (BEJ) dapat segera menghentikan itu agar masyarakat puas dengan penegakan hukum yang ada saat ini," pungkas Herfan. Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan 3 orang tersangka yaitu Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL. Ariesman dan Trinanda disangka sebagai penyuap kepada Sanusi. Duit suap itu terkait dengan pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, KPK juga telah menggeledah beberapa ruangan di gedung DPRD DKI Jakarta yaitu Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik. Dari penggeledahan itu, KPK membawa sejumlah dokumen. (Has)