Koruptor Dana Bantuan Merapi Dituntut 5 Tahun Penjara

Koruptor Dana Bantuan Merapi Dituntut 5 Tahun Penjara
Semarang, Obsessionnews - Dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke Pemerintah Kabupaten Magelang terkait rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana erupsi merapi tahun 2011 dituntut pidana selama 5 tahun penjara. Keduanya adalah Sri Sumartini (43), Direktur CV Dwi Daya Utama (DDU) dan Martono, Direktur Sido Agung (SA). Mereka dinilai korupsi bersama-sama dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana merapi di Kabupaten Magelang tahun 2012. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut, Taofik Eko Budianto mengatakan, pengadaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi. Keduanya dipandang berbagi keuntungan. "Terdakwa mengalihkan kontrak kepada Martono, Direktur CV Sido Agung terkait proyek. Atas pengadaan pupuk, kemudian diurus Hasan Makruf (Direktur CV Cakra Buana), bibit diurus Slamet Riyadi, karyawan Martono melalui Ismanto (suplier bibit)," ujarnya di Pengadilan Tipikor Semarang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Rabu (6/4/2016). Atas pemufakatan jahat itu negara dirugikan Rp 896,2 juta. JPU dalam tuntutannya juga menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang memeriksa dan mengadili memutuskan dimana terdakwa terbukti bersalak korupsi bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Tak hanya itu, JPU turut menambahkan pidana denda kepada terdakwa dengan membayar uang pengganti Rp 869,2 juta subsidiar 1 tahun. Atas tuntutan, terdakwa Sri Sumartini didampingi penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaannya. "Kami akan ajukan pembelaan pada minggu depan," kata Nugroho Budiantoro. (Yusuf IH)