Polda Awasi Penjualan Senpi dan Bom di Medsos

Polda Awasi Penjualan Senpi dan Bom di Medsos
Jakarta, Obsessionnews - Polda Metro Jaya sedang mengawasi transaksi jual beli senjata api (Senpi) ilegal melalui media sosial (medsos). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti mengaku, aparat kepolisian sedang mendalami penjualan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak via online atau di toko-toko lain mulai dari perizininan penggunaan barang sampai ke tujuan penjualan. "Kami dalami. Hiasan dan koleksi itu tak masalah. Yang masalah ada aturan di Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api, senjata tajam dan bahan peledak lainnya," ujar Krishna di Jakarta, Selasa (5/4/2016). Menurutnya, Indonesia mempunyai ruang abu-abu yang dapat dimanfaatkan oknum. Ini karena belum ada aturan hukum mengenai transaksi jual-beli di media sosial. Dia menjelaskan, senjata tajam apabila digunakan secara proporsional tak masalah. Namun, kalau digunakan tanpa proporsi maka bisa dikenakan pasal penyalahgunaan. "Ini marak mulai dari boneka sampai berkembang aneh-aneh. Nanti, kami dalami," terang Krishna. "Kalau akhirnya pada penyalahgunaan kami mengenakan Undang-Undang Darurat dan pasal bisa ditahan. Ancaman bisa ditahan di atas lima tahun," tambahnya. (Purnomo)