Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Pemecatan Fahri Hamzah Sudah Tepat

Jakarta, Obsessionnews - Koalisi Masyarakat Sipil mendukung keputusan pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memberhentikan Fahri Hamzah dari seluruh jenjang keanggotaan. Keputusan ini, menurut koalisi layak diapresiasi karena bagian dari peran dan tanggungjawab partai dalam mengontrol anggotanya di DPR agar tetap sejalan dengan komitmen partai dalam jalur mewujudkan negara yang bersih dari KKN. "Secara yuridis, partai memiliki hak untuk memberhentikan yang bersangkutan mengacu pada pasal 239 Ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Sehingga proses ini legal dan konstitusional secara hukum," ujar anggota koalis dari ICW, Donal Fariz, melalui siaran pers, Selasa (5/4/2016). Donal menilai keputusan pemberhentian Fahri itu sudah sangat tepat, apalagi partai sudah melakukan mekanisme koreksi secara internal yang diatur dalam AD/ART dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memperbaiki tindakan dan membela diri dari proses pemeriksaan internal. Dia menuturkan, sikap PKS penting diikuti oleh partai-partai lain dalam menjawab berbagai macam kritikan publik atas lemahkan komitmen partai dalam pemberantasan korupsi. Pemberhentian Fahri ini juga sekaligus menjadi momentum bagi partai untuk melakukan pencegahan secara organisasi sebelum kader-kader mereka justru berurusan dengan hukum karena korupsi. Majelis Tahkim PKS, pada hari Jumat, 11 Maret 2016 memutuskan untuk Menerima rekomendasi BPDO (Badan Penegak Disiplin Organisasi) untuk memberhentikan saudara Fahri Hamzah dari semua jenjang kenggotaan PKS. Putusan ini sebagai akumulasi dari sejumlah pelanggaran aturan dan disiplin organisasi PKS. Jika ditelusuri lebih lanjut, putusan ini sesungguhnya tidak muncul seketika karena sudah menjalani proses yang panjang untuk sampai pada sebuah keputusan dari organisasi partai. Putusan untuk memberhentikan Fahri merupakan akumulasi dari sejumlah pelanggaran organisasi yang dilakukan yang bersangkutan. "Hingga akhirnya atas berbagai pelanggaran tersebut, yang bersangkutan diproses secara internal melalui AD/ART yang berlaku," terang Donal. (Has)





























