Kebebasan Ekspresi Fahri Hamzah Berakhir Blunder

Jakarta, Obsessionnews- Karir politik Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah (FH) terancam, setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPD) PKS mengeluarkan surat pemecatannya sebagai anggota kader. Meski demikian alumni Universitas Indonesia (UI) ini dianggap salah satu kader tangguh asal Indonesia Timur (NTB) yang pernah berkarir di PKS. Mantan aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) sejak 1999 dikenal aktif melakukan gerakan-gerakan melawan rezim orde baru. Karirnya melejit hingga menjadi anggota DPR RI pada 2004, sebelumnya sebagai staf Majelis Permusyawaratan Rakyat (1999-2002). Kemudian FH terpilih kembali di pemilihan legislatif 2009 dan 2014 melalui daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTB). Perjalanan politik FH diwarnai berbagai dinamika, pernah 2009 lalu, melalui Badan Kehormatan DPR, FH dianggap bersalah dengan tuduhan menerima dana nonbudjeter dari Departemen Kelautan dan Perikanan, tapi tuduhan itu tidak bisa dibuktikan. Melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) FH dinyatakan bersih. Selanjutnya, sikap FH kerap menimbulkan kontroversi. Dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dan fraksi bersama Polri, Kejaksaan Agung dan KPK, 3 Januari 2011 lalu, FH mengusung pembubaran lembaga KPK. Sikapnya saat itu dianggap blunder, meski demikian PKS dan Fraksi PKS di DPR tetap mendukung FH dan menolak memberikan sanksi, sebab PKS saat itu menganggap opini yang dikeluarkan FH bagian dari kebabasan berekspresi. Berbeda suhu politik saat ini, FH dipecat sebagai kader karena dianggap melanggar kode etik kepartaian dan membangkang terhadap Ketua Majelis Syuro (KMS) PKS. Pernyataan FH yang menjabat wakil ketua DPR RI itu dinilai kontrovesional, kontraproduktif dan tidak mengikuti arahan partai. Meski FH menganggap dirinya tidak pernah melanggar kode etik partai, tidak korupsi, tapi FH pernah mengatai anggota DPR 'rada-rada bloon' sehingga saat itu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan FH melakukan pelanggaran kode etik ringan. Sikapnya yang sama FH kembali mengatasnamakan DPR sepakat membubarkan KPK dan pasang badan untuk tujuh proyek DPR dianggap bukan lagi kebebasan berekspresi tapi pelanggaran etika dimana sikapnya bukan merupakan arahan partai. Komunikasi FH kini menjadi blunder. Presiden PKS Sohibul Iman menilai komunikasi FH dapat menimbulkan kontroversi yang bisa menjadikan citra PKS negatif. Menurutnya FH lebih baik aktif melakukan terobosan -terobosan subtantif berupa transfomasi struktural terkait bidang politik, ekonomi, sosial, atau bidang lainnya lewat pengusulan Rancangan Undang-Undang (RUU) DPR. "Ini sekaligus akan mengangkat reputasi DPR dan secara khusus Koalisi Merah Putih (KMP), sebab posisi KMP di DPR adalah mayoritas," katanya, Senin, (4/4/2016). FH saat ini resmi dipecat sebagai kader PKS sebagaimana diterangkan dalam surat keputusan Dewan Pengurus Pusat PKS Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437. Surat itu sudah diterima FH sejak 3 April 2016 pukul 19:43. Atas surat itu FH dikenakan melanggar disiplin organisasi partai, melanggar Agaran Dasar (AD) PKS pasal 11 ayat (1) huruf d. Melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 6 ayat (1), (3), dan (6) dan melanggar Pedoman Partai Nomor 01 Tahun 2015 Pasal 11 Ayat (2) huruf a,b,e, dan m. (Asma)





























