Ternyata Pjs Tidak Boleh Nyalon Pilkada

Jakarta, Obsessionnews - Pejabat sementara (Pjs) Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rajiun Tumada (RT), digadang-gadang sebagai bakal calon kuat Muna Barat di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 nanti. Di media sosial santer namanya disebut-sebut akan maju di Pilkada dengan tag line "lanjutkan". Namun kaum pemuda intelektual Muna Barat sebagian besar tidak mengapresiasi kinerja yang dilakukan seperti pembangunan jalan. Mereka menduga banyak yang mengganjal dalam pembangunan itu, hingga akhirnya DPRD Muna Barat membentuk pansus. Terkait Pjs akan nyalon di Pilkada serentak 2017, ternyata tidak diperbolehkan. "Kalau Pjs nggak boleh mencalonkan. Kalau dia mau calon, dia harus mundur pada saat disahkan calon, itu dijadwalkan penetapan September 2016. Tapi kalau ada pegawai negeri yang mencalonkan dia harus mundur," ungkap Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamaruzzaman kepada Obsessionnews.com, Minggu (3/4/2016). Tahapan pilkada 2017 akan dimulai Mei 2016, namun DPR terlebih dahulu akan melakukan revisi UU 8/2015 tentang pilkada. Revisi akan mulai dibahas 6 April 2016, revisi itu telah didukung pemerintah. "Revisi juga bukan hanya datang dari DPR tapi dari permerintah. Kalau cuman DPR pembahasannya cukup lama, oleh karena itu kita harus evaluasi," tuturnya. Rambe mengaku salah satu yang akan dibahas adalah mengenai alat peraga kampanye, syarat pencalonan, biaya kampanye dan sebagainya. Rambe juga menegaskan dalam revisi akan memperjuangkan bahwa yang akan calon dari latar belakang anggota DPR/DPRD, DPD, TNI, Polri, BUMN dan PNS terlebih dahulu memundurkan diri. "Saya kira ini untuk kesamaan, dan saya kira fraksi-fraksi sudah menyatakan untuk evaluasi 2015. Kalau petahana mau mencalonkan lagi harus mundur dari jabatannya. Ketika ditetapkan jadi calon pada saat mendaftarkan. Anggota DPR saja mundur, kalau mau, mundur semua," tegasnya. (Asma, @asmanurkaida)





























