PT Pelindo Diduga Langgar Ketenagakerjaan

Surabaya, Obsessionnews - Aliansi Buruh Jawa Timur temukan adanya pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Pelindo 3. Sebanyak 224 pekerja yang berstatus magang di PHK sepihak di bawah naungan PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS), anak perusahaan PT Pelindo III, dan dialihkan dengan status outsourching atau kontrak per 1 April lalu. " Soal izin PT PDS sudah tidak beres. Sesuai bukti yang kita dapat, bahwa anak perusahaan itu hanya mengurusi security," terang Jamaludin, Koordinator Aliansi Buruh Jatim, Senin, (4/4/2016). Kata Jamal, para pekerja dengan status magang tersebut tersebar di beberapa daerah operasi Pelindo 3, yaitu Surabaya, Gresik, Probolinggo, Banyuwangi, Semarang, Cilacap, Banjarmasin, Sampit, Lembar, Kumai, Benoa, Bima, Kupang dan Maumere. " Status hubungan kerjanya awalnya harian lepas, kontrak, outsourcing dan hingga magang selanjutnya dipaksa dioutsourcingkan. Masa kerja pekerja yang berstatus magang 5 sampai 19 tahun Upahnya dibawah upah minimum," tegasnya. Menurut Jamal, seluruh pekerja yang di PHK berada di posisi core business, yaitu Operator RTG, Operator Fixed Crane, Pelayanan Kapal, Kepanduan Kapal, Keuangan, IT, Teknik, Sekretaris, Administrasi, Foreman, dan Planner. Untuk diketahui, Disnaker Surabaya telah melakukan pemeriksaan, dengan nota pemeriksaan berupa surat tertanggal 30 Maret 2016 No.560/2601/436/6.12/2016 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Pemagangan di PT Pelindo 3 Surabaya dengan Kesimpulan: Program pemagangan di PT Pelindo III tidak sesuai dengan Ketentuan Pasal.7 ayat 4,5 dan 6 juncto Pasal 12 ayat 1 Permenakertrans 22/2009 tentang penyelenggaraan pemagangan;Program pemagangan di PT Pelindo III tidak sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 3 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga status peserta pemagangan berubah menjadi pekerja/pegawai tetap di PT Pelindo III. Keberadaan PT PDS yang diterbitkan Disnaker Jawa Timur hanya jasa pengamanan. (Rud, @rudisefta)





























