Jaksa Kasus Maskuri, Petani Koruptor Ajukan Banding

Jaksa Kasus Maskuri, Petani Koruptor Ajukan Banding
Semarang, Obsessionnews – Terdakwa kasus korupsi dana bantuan perluasan tebu di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Maskuri (45) warga Kelurahan Paduraksa, Pemalang kini telah divonis 2 tahun penjara. Perangkat desa sekaligus Ketua Kelompok Tani Karya Utama tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang (UU) No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan T indak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 2 tahun penjara," kata Sunarso, ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang memeriksa perkaranya saat membacakan amar putusannya, pekan lalu. Selain pidana badan, Maskuri juga didenda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 180 juta. Atas vonis tersebut, Martopo, Jaksa Penuntut Umum yang menangani menyatakan banding. Sedangkan terdakwa belum menyatakan sikapnya. "JPU sudah menghubungi kami dan mengkonfirmasikan akan mengajukan banding," kata Heru Sungkowo, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (4/4/2016). Sebelum dituntut pidana, Maskuri turut dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 90.190 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kasus bemula Marzuki selaku ketua kelompok tani, mengajukan bantuan dan menerima dana bantuan sosial unruk kegiatan perluasan areal Tebu Rakyat (Ekstensifikasi) dari Dirjen Perkebunan Satker Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2012 pada tanggal 20 April 2012 lalu. Ia mengajukan dana bantuan dengan menggunakan data nama kelompok tani fiktif melalui Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Pemalang. Setelah penetapan kelompok sasaran penerima yang terdiri atas l4 kelompok, dicairkan dana sebesar Rp. 180,1 juta untuk 10 hektar. Dari 7 anggota kelompok termasuk terdakwa, yang memiliki lahan hanya Maskuri seluas 2 hektar, H Sanadi 2 hektar, sedangkan Yanti, Rayon, Suwarto dan Suiman tidak mempunyai. Bahkan anggota lain, Suiman, Rusdi, Rayon tidak tahu kalau tergabung dalam kelompok. Uang dimaksud tidak disalurkan kepada seluruh anggota, namun hanya kepada Sanadi sebesar Rp 54 juta. Atas penyaluran itu, ia memungut sebesar Rp 3,2 juta. Sisa dikelola atau digunakan terdakwa. Ia dinilai korupsi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (Yusuf IH, @HanggaraYusuf)