Fahri Hamzah Dianggap Tidak Patuh Pada Pimpinan

Jakarta, Obsessionnews - Bukan sejarah baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memecat kadernya. Kali ini kader PKS Fahri Hamzah sekaligus Wakil Ketua DPR RI dipecat sebagai anggota di PKS. Fahri hingga saat ini tidak mengetahui pelanggaran apa yang menjadikan dirinya dipecat sebagai anggota PKS. Fahri dianggap banyak pasang badan dalam pertarungan politik 2014 lalu. Fahri dikenal sebagai pelopor berdirinya PKS. Bukan itu saja, 18 tahun berkader di PKS, dari jenjang kader pemula, kader muda, kader madya, hingga kader ahli dilaluinya, namun itu tidak menjadi pertimbangan DPP PKS bersama jajarannya untuk tetap bersikap memecat ahri Namun PKS menganggap pelanggaran Fahri tidak bisa lagi ditolelir dan mesti dipecat. "PKS punya alasan tersendiri terhadap pemecatan Fahri, kami juga siap membukanya di pengadilan segala pelanggaran yang ada, jika Fahri keberatan kemudian mengambil jalur hukum," kata Ketua Dewan Hukum dan HAM PKS Zainudin Paru usai konferensi pers di gedung DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016). [caption id="attachment_113502" align="alignleft" width="172"]
Surat pemecatan Fahri Hamzah.[/caption] Satu pertimbangan pemecatan Fahri yakni, dirinya tidak mengindahkan nasehat Majelis Syuro PKS yang meminta agar ia menjaga sikap. "Alasannya salah satu mengenai kedisiplinan termasuk di dalamnya taat pada pimpinan partai," jelas Zainuddin. DPP PKS telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016, terkait pemecatan Fahri Hamzah. Surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti putusan Majelis Hakim atau mahkamah partai tersebut pada 11 Maret 2016. "Siapa pun kader PKS, apapun jabatannya harus tunduk dengan sistem dan kaidah di PKS. Bukan saja FH, tapi kebetulan saat ini proses yang dijalankan," tegas Zainuddin. Menurut Zainudin, sikap DPP PKS memberhentikan FH sudah prosedural lewat kajian Anggaran dasar anggaran rumah tangga Partai Keadilan sejahtera. Rekomendasi badan penegak disiplin organisasi partai keadilan sosial Nomor 01/PDO-PKS 1437 tanggal 29 Januari 2016. Serta, Keputusan Majelis Tahkim Partai Keadilan sejahtera nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tanggal 1 Maret 2016. (Asma, @asmanurkaida)
Surat pemecatan Fahri Hamzah.[/caption] Satu pertimbangan pemecatan Fahri yakni, dirinya tidak mengindahkan nasehat Majelis Syuro PKS yang meminta agar ia menjaga sikap. "Alasannya salah satu mengenai kedisiplinan termasuk di dalamnya taat pada pimpinan partai," jelas Zainuddin. DPP PKS telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016, terkait pemecatan Fahri Hamzah. Surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti putusan Majelis Hakim atau mahkamah partai tersebut pada 11 Maret 2016. "Siapa pun kader PKS, apapun jabatannya harus tunduk dengan sistem dan kaidah di PKS. Bukan saja FH, tapi kebetulan saat ini proses yang dijalankan," tegas Zainuddin. Menurut Zainudin, sikap DPP PKS memberhentikan FH sudah prosedural lewat kajian Anggaran dasar anggaran rumah tangga Partai Keadilan sejahtera. Rekomendasi badan penegak disiplin organisasi partai keadilan sosial Nomor 01/PDO-PKS 1437 tanggal 29 Januari 2016. Serta, Keputusan Majelis Tahkim Partai Keadilan sejahtera nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tanggal 1 Maret 2016. (Asma, @asmanurkaida)




























