Dipecat Dari Kader PKS, Fahri Hamzah Melawan

Jakarta, Obsessionnews - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengakui dirinya sudah dipecat dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 yang dikeluarkan oleh DPP PKS. Meski sudah dipecat sebagai kader PKS, Fahri Hamzah belum mau melepaskan jabatannya sebagai pimpinan DPR. Ia bahkan mengancam akan menempuh upaya hukum. Karena ia menganggap keputusan itu diambil secara ilegal. "Ketika proses hukum berjalan, maka status quo, putusan Partai tidak bisa langsung eksekusi," kata Fahri kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Senin (4/4/2016). [caption id="attachment_113502" align="aligncenter" width="360"]
Surat pemecatan Fahri Hamzah.[/caption] Selain dianggap ilegal, Fahri merasa dengan jabatannya, saat ini ia punya tanggung jawab dengan konstituen dan pemilihnya. Sehingga, ia tetap tidak akan melepas jabatannya. "Jabatan ini jabatan publik dari negara. Saya dipilih dalam rapat paripurna. Saya dipilih konstituen saya. Saya anggota PKS yang dipilih dengan suara tertinggi," katanya. Padahal bila merujuk pada Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pimpinan dan anggota DPR secara langsung akan diberhentikan apabila dipecat dari partai yang mengusungnya. Fahri dipecat karena selama ini dianggap kerap melontarkan pernyataan yang kontroversi, dan bertolak belakang dengan kebijakan DPP PKS. Misalnya, sikap Fahri yang mendukung pembubaran KPK, revisi UU KPK, dan pembangunan tujuh mega proyek gedung DPR. (Albar) 
Surat pemecatan Fahri Hamzah.[/caption] Selain dianggap ilegal, Fahri merasa dengan jabatannya, saat ini ia punya tanggung jawab dengan konstituen dan pemilihnya. Sehingga, ia tetap tidak akan melepas jabatannya. "Jabatan ini jabatan publik dari negara. Saya dipilih dalam rapat paripurna. Saya dipilih konstituen saya. Saya anggota PKS yang dipilih dengan suara tertinggi," katanya. Padahal bila merujuk pada Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pimpinan dan anggota DPR secara langsung akan diberhentikan apabila dipecat dari partai yang mengusungnya. Fahri dipecat karena selama ini dianggap kerap melontarkan pernyataan yang kontroversi, dan bertolak belakang dengan kebijakan DPP PKS. Misalnya, sikap Fahri yang mendukung pembubaran KPK, revisi UU KPK, dan pembangunan tujuh mega proyek gedung DPR. (Albar) 





























