Revisi UU Pilkada 6 April, DPR Minta Partisipasi Masyarakat

Revisi UU Pilkada 6 April, DPR Minta Partisipasi Masyarakat
Jakarta Obsessionnews - Pemiliah Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 sudah selesai, dan gelombang pilkada kedua Februari 2017 akan diikuti 101 daerah. Menyonsong pilkada 2017 Dewan Perwakilan Daerah ( DPR) bersama pemerintah serta kelompok masyarakat (LMS) memandang UU 8/2015 tentang pemilihan Umum Kepala Daerah mesti segera di revisi. "Ada beberapa poin yang harus direvisi,"ungkap Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamaruzzaman, usai diskusi publik, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, (3/4/2016). Kata Rambe revisi UU pilkada bukan hanya keinginan DPR semata namun dari pemerintahan juga. Maka DPR juga mengharapkan kepada pihak masyarakat untuk memberikan masukan terhadap revisi pilkada sebagai bentuk keterbukaan publik. Sebagaimana UU 12/2011 tentang pembentukan Perundang-Undangan Pasal 5 huruf g menegaskan bahwa salah satu asas formulasi kebijakan publik adalah keterbukaan. "Keinginan revisi UU 8/2015 juga bukan hanya datang dari DPR tapi dari pihak pemerintah juga. Kalau cuman DPR pembahasannya cukup lama, oleh karena itu kita harus evaluasi," tegasnya. Direncanakan agenda tahapan pembahasan mulai 6 April 2016 surat masuk di DPR. "Prosedurnya Presiden bacakan langsung secara formal di paripurna, dan muda-mudahan besoknya kamis para komisi langsung membahasnya," harapnya. diskusi koalisi pilkada berintegritas1 Mekanisme selanjutnya rapat kerja akan dilaksanakan enam hari setelah pembacaan, langsung dilaksnakan rapat kerja bersama pemerintah. "Rapat kerja dengan pemerintah yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Keuangan untuk membahas pilkada ini," sebutnya. Tahapan pilkada akan dimulai pada bulan Mei 2016. Pembahasan revisi UU Pilkada ini akan digodok seefisien mungkin. Apalagi 30/4 DPR akan melaksanakan reses, namun kata Rambe DPR tetap memberikan waktu pada masyarakat untuk memberikan masukan. "Menurutku 7 april tidak bisa langsung pembahasan, kita menerima dulu aspirasi masyarakat, diberi waktu 7 hari setidak-tidaknya sampai 12 April baru mulai pembahasan. Jadi partisipasi publik pembahasan pilkada dengan senang hati menerimanya di DPR. Karena DIM harus dari DPR buakn dari pemerintah masuknya. DIM masuknya dari DPR kepada publik," pungkasnya.