Koalisi Pilkada Berintegritas Desak DPR Revisi UU 8/2015

Koalisi Pilkada Berintegritas Desak DPR Revisi UU 8/2015
Jakarta, Obsessionnews - Koalisi Pilkada Berintegritas mendesak DPR RI untuk membahas revisi UU 8/2015 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) agar segera dibahas. mereka menilai dalam UU tersebut perlu diperbaiki demi melahirkan pemimpin yang berkualitas. Direktur Eksekutif Perludem,Titi Anggraini, yang tergabung dalam koalisi pilkada berintegritas mengatakan perlu direvisi UU 8/2015 untuk meningkatkan kualitas penyelenggara pilkada mulai dari proses pemilu maupun hasil pemilu. "Pemilu tidak hanya dimaknai sebagai urusan teknis konversi suara menjadi kursi semata. Melainkan, sebagai arena yang akan menentukan hajat hidup orang banyak melalui kebijakan-kebijakan publik yang dihasilkan dari kepala daerah terpilih kelak," Ungkapanya dalam diskusi publik dengan tema 'Revisi UU Pilkada Dalam Kemendesakan Waktu' yang digelar di Jakarta, Minggu (3/4/3016). Menurutnya, ada tiga persoalan utama 2015 mendesak sehingga perluh diperbaiki. Pertama mengenai beban anggaran penyelenggara pilkada kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdampak pada terciptanya conflic of interest terhadap calon baik incumbent atau kerabat incumbent yang mencalonkan kepala daerah. Permasalah kedua ditemukan juga persoalan metode pencalonan kepala daerah dari syarat dan ketentuan pencalonan bermasalah seperti bebas bersyarat, tingginya ambang batas pencalonan dianggap telah memicu rendahnya partisipasi calon perseorangan dan partai politik untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah. "Buktinya sebelumnya ada sengketa pencalonan yang berkepanjangan hingga berujung pada penundaan lima daerah pilkada," sebutnya. Lebih lanjut, ketiga mengenai pelanggaran dan penegakan hukum pemilu seperti politik uang sampai dengn transparansi dan akuntabilitas dana kampanye, dianggap perlu dibahas ulang demi menciptakan kepala daerah yang berintegritas. Koalisi Pilkada Berintegritas berharap penuh pada DPR melakukan perbaikan UU 8/2015 secara komprehensif agar menjadi payung hukum penyelenggaraan pilkada 2017 nanti. Mereka juga menginginkan DPR cepat mengambil tindakan sebagai respon negara dalam menyelesaikan persoalan yang ada secara terbuka dan transparan. "Jangan sampai dengan keterbatasan waktu, berdampak pada terbatasnya pula subtansi revisi yang tidak akan menyelesaikan persoalan penyelenggara pilkada serentak," tuturnya. Koalisi Pilkada Berintegritas juga mengharapakan waktu yang singkat ini, DPR dapat membuka ruang partisipasi aktif publik untuk memberi masukan terhadap revisi UU 8/2015 secara komprehensif. Diskusi tersebut dihadiri: 1. Rambe Kamaruzzaman, Ketua Komisi II DPR RI. Koalisi Pilkada Berintegritas yakni: 2. Direktur Eksekutif Perludem,Titi Anggraini. 3. Sekjen Transparency International Indonesia (TII), Dadang Tri Sasongko, 4. Erik dari IPC (Indonesian Parliamentary Center) 5. Erika dari Rumah Kebangsaan 6. Mulki Shader dari PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan) (Asma)