Fahri Hamzah Dipecat dari Anggota PKS ?

Jakarta Obsessionnews - Di dunia maya beredar surat dari Mahkamah Partai atau Majelis Talim PKS yang isinya pemecatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dari keanggotaan sejak 11 Maret 2016. Menanggapi hal itu, Fahri mengaku tidak tahu menahu. "Saya tidak tahu, tidak paham," katanya singkat saat dihubungi, Minggu (3/4/2016). Di surat itu dijelaskan, bahwa Fahri disebut telah kena sanksi dari Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) terkait pernyataan-pernyataan yang dianggap kontroversi. Mahkamah Partai menerima rekomendasi dari BPDO untuk pemecatan. "Berdasarkan pertimbangan di atas, pada Jumat, 11 Maret 2016, memutuskan menerima rekomendasi BPDO, yaitu pemberhentian Saudara Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera."
Pemberhentian itu didasari Pedoman Partai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan pedoman Partai Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Penegakan Disiplin Organisasi PKS. Selain itu, Surat Keputusan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat Nomor 06/D/SKEP/DPTP-PKS/V/1437 tertanggal 29 Februari 2016 tentang Pembentukan Majelis Tahkim PKS. Kemudian pemberhentian Fahri juga didasari Surat Dewan Pengurus Pusat PKS Nomor B-36/K/DPP-PKS/1437 tertanggal 2 Maret 2016, yang melaporkannya ke Kementerian Hukum dan HAM perihal Perbaikan Susunan Anggota Majelis Tahkim serta yang telah diterima Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 10 Maret 2016. Politikus senior PKS, Tifatul Sembiring juga mengaku tidak tahu soal beredarnya surat tersebut di dunia maya. Ia belum bisa membenarkan. "Saya belum bisa jawab, tanya yang lain dulu," katanya saat dihubungi. (Albar)
Pemberhentian itu didasari Pedoman Partai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan pedoman Partai Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Penegakan Disiplin Organisasi PKS. Selain itu, Surat Keputusan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat Nomor 06/D/SKEP/DPTP-PKS/V/1437 tertanggal 29 Februari 2016 tentang Pembentukan Majelis Tahkim PKS. Kemudian pemberhentian Fahri juga didasari Surat Dewan Pengurus Pusat PKS Nomor B-36/K/DPP-PKS/1437 tertanggal 2 Maret 2016, yang melaporkannya ke Kementerian Hukum dan HAM perihal Perbaikan Susunan Anggota Majelis Tahkim serta yang telah diterima Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 10 Maret 2016. Politikus senior PKS, Tifatul Sembiring juga mengaku tidak tahu soal beredarnya surat tersebut di dunia maya. Ia belum bisa membenarkan. "Saya belum bisa jawab, tanya yang lain dulu," katanya saat dihubungi. (Albar) 




























