Peran Taufik dalam Kasus Sanusi

Peran Taufik dalam Kasus Sanusi
Jakarta, Obsessionnews - Kasus korupsi proyek reklamasi di wilayah Pluit Jakarta Utara diduga tidak hanya melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI, M. Sanusi, tapi juga melibatkan Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik yang juga kakak kandung Sanunsi. Lantas apa peran Taufik dalam kasus tersebut? Sanusi sendiri diduga menerima suap dari PT Agung Podomoro Land sebesar Rp 2 miliar, sebagai imbalan untuk memuluskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi pengembang bila ingin mereklamasi pantai. Kepala Badan Perencana Pembagunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati men‎uturkan, punya peran mengusulkan agar kewajiban pengembang proyek reklamasi diturunkan dari 15 persen menjadi 5 persen. Hal itu disampaikan Taufik, dalam rapat antara jajaran Pemerintah Provinsi dan Badan Legislasi Daerah DPRD pada Selasa (8/3/2016). "Di kertas itu mereka minta diubah hitungannya, dikonversi dari yang lahan 5 persen. Jadi jauh nilainya. Cara menghitung kontribusi diubah oleh mereka, yang kalau pengertian itu diikuti, nilainya pasti lebih rendah dibandingkan nilai yang kami usulkan," kata Tuty saat dihubungi, Sabtu (2/4/2016). Merasa ganjal, Tuty langsung laporkan hasil rapat dengan Taufik kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Menurutnya, Ahok menolak usulan Taufik. Dan meminta agar syarat kewajiban pengembang tetap 15 persen. Tuty menyatakan alasan Pemprov DKI ingin agar kewajiban pengembang tetap 15 persen bertujuan agar reklamasi memberikan manfaat untuk revitalisasi dan restorasi kawasan utara Jakarta. "Karena dari awal Raperda Pantura ini ada untuk memberikan subsidi silang atas pembangunan pantai Jakarta Utara pada umumnya, serta daratan Jakarta pada umumnya. Jadi konsep subsidi silangnya di situ," ujar dia. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Sanusi sebagai tersangka dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, beserta satu orang karyawan Agung Podomoro yang mengantarkan uang ke Sanusi. Politisi Gerindra ini dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (Albar)