Susi Ingin Selamatkan Populasi Ikan Laut Indonesia

Susi Ingin Selamatkan Populasi Ikan Laut Indonesia
‎Jakarta, Obsessionnews - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yakin, aturan yang ia buat tidak akan menurunkan produksi, justru kata dia, aturan yang dibuat selama ini semata-mata untuk menjaga populasi ikan laut Indonesia, yang setiap hari selalu berkurang karena banyak aksi pencurian. "Dalam dunia kelautan semakin diregulasi semakin sehat kondisi samudera kita. Pengaturan dalam jumlah jenis kapal di bidang penangkapan tidak akan menurunkan produksi tetapi hanya akan meningkatkan produksi. Itu sudah hukumnya," kata Menteri Susi di Jakarta, Jumat (1/4/2016). Menteri Susi mengungkapkan, ‎jika kondisi kawasan perairan sudah overfishing seperti di laut sekitar Timur Tengah dan Afrika maka regulasi atau aturan itu sia-sia, karena sudah tidak ada populasi ikan di sana. Menurutnya, semakin sedikit populasi ikan maka tandanya samudra itu tidak sehat. Saat mengunjungi Amerika Serikat beberapa waktu lalu, bercerita ia sempat bertemu dengan pejabat AS yang kerap disalahkan dan di demo ketika ingin mereformasi kondisi lingkungan di Teluk California. Ia juga mengemukakan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56 Tahun 2014 terkait kapal eks-asing karena dirinya ingin mengawali investigasi panjang terhadap persoalan perizinan kapal penangkap ikan di Indonesia. Menurutnya, larangan kapal eks-asing untuk melaut di perairan Indonesia sudah dibenarkan dalam hukum kelautan internasional. Ia menuturkan, kapal itu seperti seorang yang jelas warga negaranya, bila tidak maka akan terjadi double flagging (bendera ganda). Susi mencontohkan terkait kapal Viking yang menjadi buronan Interpol dan ditangkap aparat RI di dalamnya memiliki hingga sekitar 30 bendera, jadi kapal itu bisa mengganti benderanya di mana saja. Untuk itu, ujar dia, kapal-kapal eks asing yang masih ada bisa dilepaskan asalkan mereka melakukan deregistrasi dengan menjawab kewajiban-kewajiban mereka seperti membayar pajak mereka terlebih dahulu. Salah satu akibat dari pelarangan kapal eks-asing serta transshipment (alih muatan di tengah laut), menurut dia, sekarang kondisi pelabuhan seperti di Maluku menjadi lebih ramai karena kapal lebih sering didaratkan di pelabuhan. Selain itu, ujarnya, pelarangan kapal ikan eks-asing juga membuat penghematan penggunaan BBM hingga 37 persen. Demikian pula dengan peraturan menteri kelautan dan perikanan tahun 2015 seperti tentang pelarangan lobster dan larangan penggunaan trawl dan cantrang juga untuk meregulasi serta menjaga sumber daya laut. (Albar)