KPK Belum Tetapkan Tersangka Penerima Suap PT BA

Jakarta, Obsessionnews - Penanganan perkara suap terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih menimbulkan tanda tanya. Sebab sejauh ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan satupun tersangka dari pihak penerima suap dari bos PT Brantas Abipraya. Dari hasil operasi tangkap tangan KPK di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2016) KPK menetapkan Diretur Keuangan PT Brantas Abipraya SWA (Sudi Wantoko), Senior Manager PT Brantas Abipraya DPA (Dandung Pamularno) dan seorang swasta berinisial MRD sebagai tersangka pemberi suap. Pasca OTT tersebut, KPK telah memeriksa 2 Jaksa dari Kejati DKI. Mereka yakni Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu. Pemeriksaan keduanya berawal dari informasi yang didapat penyidik dari keterangan para tersangka. "Ya itu dua orang itu yang kita periksa memang ada kaitannya," ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/4/2016). Agus tidak membantah ada dugaan keterlibatan kedua jaksa itu dalam kasus ini, namun mereka belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses pendalaman. Meskipun keduanya sudah diperiksa intensif, Agus menegaskan status hukum Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu masih sebagai saksi. "Semalam telah dilakukan pemeriksaan awal dari Kejati DKI bapak SS dan bapak TS. Selesai pemeriksaan jam 5 pagi," kata Agus. Sebagai tersangka pemberi suap, Sudi Wantoko, Dandung Pamularno dan seorang swasta berinisial MRD disangka melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPdana atau pasal 5 UU Tipikor junto pasal 53 ayat 1 KUHPidana. Sehari sebelumnya, KPK menangkap ketiga tersangka dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang 148.835 dollar AS. Uang tersebut berasal dari DPA yang hendak diberikan kepada MRD di toilet pria yang ada di lantai 1 hotel tersebut. SWA dan DPA diketahui ingin berusaha menghentikan perkara korupsi di perusahaannya yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Has)





























