KPK Akui Uang Suap PT BA Ditujukan Kepada Kajati DKI

Jakarta, Obsessionnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif tak membantah, bahwa uang suap senilai USD 148.835 yang berasal Senior Manajer PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno hendak diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang. "Itu salah satu yang diteliti tapi mengarah ke sana," kata Laode M Syarif saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (1/4/2016). Peran Sudung Situmorang dalam kasus ini berawal informasi yang didapat penyidik dari keterangan para tersangka. Sudung disebut akan ikut menerima aliran dana untuk mengamankan kasus hukum PT BA yang tengah berproses di Kejati DKI Jakarta. Dia dijanjikan sejumlah uang bersama anak buahnya Tomo Sitepu. KPK pun bergerak cepat dengan langsung memeriksa keduanya tidak lama setelah operasi tangkap tangan dilakukan. Syarif menyatakan, keduanya diperiksa karena dinilai penyidik mengetahui peristiwa tindak penyuapan dua petinggi PT Abipraya tersebut. "Iya (diperiksa) karena mereka memang tahu," ungkapnya. Hal yang sama juga dikatakan Ketua KPK Agus Rahardjo. Kepada wartawan saat menggelar jumpa pers, Agus tak membantah pemeriksaan terhadap Sudung dan Tomo karena keduanya memiliki kaitan dengan kasus tersebut. "Dua orang diperiksa itu memang ada kaitannya," katanya. Meski demikian, Agus enggan mengungkap lebih jauh kaitan Sudung dan Tomo dalam kasus ini. Termasuk mengenai dugaan Sudung dan Tomo merupakan pihak Kejati DKI yang hendak menerima uang suap itu. "Kan ada data awal. Itu strategi pemeriksaaan. Jangan dibuka semua," katanya. KPK telah menetapkan tiga orang yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko;Senior Manajer PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno;dan seorang bernama Marudut sebagai tersangka. Ketiganya disangka sebagai pihak pemberi suap kepada seseorang untuk mengamankan perkara terkait PT Brantas Abipraya yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dari tangan para tersangka, tim Satgas KPK menyita uang sebesar USD 148.835 yang diduga uang suap. Atas tindak pidana yang dilakukannya, ketiga tersangka dijerat KPK dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tak hanya memeriksa Sudung dan Tomo, untuk mengusut kasus ini, tim penyidik KPK langsung menggeledah kantor Kajati DKI dan Kantor PT Brantas Abipraya. Hasil penggeledahan ini akan menguatkan bukti pentidikan KPK. (Has)





























