Kejagung Tak Campuri Kasus 2 Pejabat Kejati DKI Tertangkap KPK

Kejagung Tak Campuri Kasus 2 Pejabat Kejati DKI Tertangkap KPK
Jakarta, Obsessionnews - Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaaan Agung (Kejagung) Arminsyah membantah dalam pertemuannya dengan Dua pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yakni Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu untuk membahas tangkap tangan yang dilakukan KPK. Arminsyah mengatakan, dirinya tidak mencoba untuk mencari tahu materi yang ditanyakan petugas KPK saat memeriksa mereka. "Tidak ada. Saya tidak mau ikut campur lah," ujar Arminsyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Jum'at (1/4/2016). Seperti diketahui, Kejati DKI tengah menyelidik dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan di PT Brantas Abipraya (BA). Diduga, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko yang dijerat KPK tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran itu. Menurut Arminsyah, penyelidikan itu baru berjalan tiga pekan. PT Brantas Abipraya merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang konstruksi. Dalam tangkap tangan kemarin, KPK menjerat Direktur Keuangan PT BA, Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan seorang pihak swasta bernama Marudut. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/3) pukul 09.00, di salah satu hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Menurut Agus, Dandung menyerahkan uang kepada Marudut di toilet pria di hotel itu. Setelah digeledah, dari Dandung dan Marudut ditemukan uang 148.835 dollar AS. Diduga uang itu akan diberikan kepada Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan tersebut. (Purnomo)