Kasus Bupati Nyabu, KPU Jateng Pertajam Akurasi Tes Narkoba

Kasus Bupati Nyabu, KPU Jateng Pertajam Akurasi Tes Narkoba
Semarang, Obsessionnews - Menyusul kejadian Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang positif narkoba beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal meningkatkan akurasi tes narkoba bagi calon Kepala Daerah pada Pilkada 2017 mendatang. P Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo menegaskan syarat wajib bagi calon Kepala Daerah adalah tes narkoba, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah. "Upaya KPU bersama dengan lembaga yang berkompeten akan meningkatkan ketajaman metode uji nya," kata dia, Jum'at (1/3/2016). Terkait indikator alat dan prosedur uji, pihaknya mengaku tidak memiliki kompetensi dimaksud. Sehingga, KPU bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Rumah Sakit Pemerintah. "Jika ditanyakan, apakah yang ditest hanya urine saja? Tidak, karena di samping urine juga darah. Test Narkoba bisa dilakukan antara lain melalui urine, darah, air liur, rambut," ucapnya. Jika usai Pilkada, Kepala Daerah yang sudah dilantik ternyata diketahui positif narkoba, KPU tidak bertanggungjawab sepenuhnya lantaran sudah melakukan tes sesuai prosedur. Oleh karena itu, ia berharap agar calon pemimpin jujur dalam mengikuti tes. "Yang paling bertanggung jawab ya yang bersangkutan. Untuk itu, sebagai seorang calon pemimpin harus jujur," tegasnya. (Yusuf IH)