Jadi Tersangka, Presdir PT Agung Podomoro Land Serahkan Diri ke KPK

Jakarta, Obsessionnews - Tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK. Ariesman digelandang ke KPK dengan kawalan tiga orang penyidik. Pantauan Obsessionnews, Ariesman dan rombongan tiba di gedung KPK, Jakarta, pukul 19.50 WIB dengan mengenakan Kaos oblong berwarna biru. Tidak ada satu katapun yang keluar dari mulutnya meski dicecar banyak pertanyaan wartawan. "Dia menyerahkan diri betul, tapi sebelumnya dia bersembunyi di kantornya, di Jakarta Barat," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak di kantornya, Jumat (1/4/2016) malam. Ariesman merupakan tersangka kasus penyuapan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara (RZWP3K) serta revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta di DPRD DKI Jakarta. Atas perbuatannya, Ariesman disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Namanya tidak termasuk dalam dartar orang yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK. Namun pihak KPK meyakini bos PT APL itu terlibat aktif dalam kasus penyuapan terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi. Mulanya keberadaan Ariesman tidak diketahui hingga membuat KPK mengajukan surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri ke bagian Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham. Tetapi tim penyidik di lapangan masih bergerak untuk memburu yang bersangkutan. Dalam kasus yang sama, KPK juga telah menetapkan M Sanusi dan Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL sebagai tersangka. Sedangkan pihak lain yang ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan terpaksa dilepas oleh KPK, termasuk seorang perantara berinisial GER. (Has)





























