Kejagung Segera Pelajari Berkas Perkara TPPI

Kejagung Segera Pelajari Berkas Perkara TPPI
Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI, BP Migas (kini SKK Migas), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dari Bareskrim Mabes Polri. Walau pun Kejagung sudah menerima berkas itu, pihaknya akan melihat lebih jauh apakah berkasnya sudah lengkap atau belum. "Kami punya waktu untuk mempelajari itu. Nanti kita cek kelengkapan formal dan materilnya, apakah kita buat P21 atau dikembalikan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/3/2016). Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat. Meski kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. PT TPPI diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo. Penyidik telah menahan Raden dan Djoko, sementara Honggo belum ditahan karena masih menjalani perawatan di luar negeri. (Purnomo)