Akhirnya Iuran BPJS Kesehatan Tak Jadi Naik

Akhirnya Iuran BPJS Kesehatan Tak Jadi Naik
Jakarta, Obsessionnews - Presiden Jokowi akhirnya memutuskan membatalkan rencana kenaikan Iuran BPJS Kesehatan khususnya kelas 3. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan masyarakat bawah yang lebih banyak memanfaatkan BPJS Kesehatan. "Kami melihat memang dalam kondisi seperti ini memang untuk kelas 3 perlu ada perlindungan yang diberikan, negara harus hadir dalam persoalan itu," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai bertemu Presiden Jokowi di Istana, Jakarta, Kamis (31/3/2016). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016, iuran BPJS Kesehatan diusulkan dinaikkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000. Dengan keputusan ini, maka menurut Pramono iuran tidak akan mengalami perubahan. "Presiden memutuskan untuk dikembalikan, artinya tetap diberlakukan untuk masyarakat, untuk rakyat itu Rp 25.500," kata Pramono. Selain itu, menurut Pramono, Presiden Jokowi juga memutuskan untuk memperbolehkan pasien BPJS Kesehatan khusus kelas 3 menjalani rawat inap menggunakan fasilitas kelas 1. Dengan catatan apabila pasien yang bersangkutan memang membutuhkan rawat inap. "Jadi masuk sebagai anggota iuran kelas 3 tapi dalam perjalanan ketika dia sakit perlu perawatan kelas 1 sekarang diperbolekan," jelas Pramono. Pramono mengemukakan bahwa mulanya usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan datang dari DJSN yang dimulai pembahasan pada Oktober 2015. Namun memunculkan reaksi protes dari masyarakat dan kalangan DPR hingga membuat Presiden Jokowi bersikap. "Karena prosesnya panjang terakhir harmonisasi dan kemudian sampai di presiden. Dengan pendalaman yang cukup maka keputusan diambil," tandasnya. (Has)