Tak Terima Dana 25 Miliar Ditahan, Ratusan Anggota KSP Demo

Semarang, Obsessionnews - Ratusan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana melakukan demontrasi di depan Kantor Wilayah Semarang Bank Mandiri Jalan Pemuda, Selasa (29/3/2016). Demo berkaitan tuntutan pencairan dana KSP Intidana Rp 25 miliar yang masih tertahan di bank BUMN tersebut. “Kami mempertanyakan sikap Bank Mandiri melalui Kacab Kawasan Industri Candi yang tidak mau mencairkan dana atas nama KSP Intidana, walau specimen atas nama Handoko (Ketua lama KSP Intindana)," ujar Ketua KSP Intidana pengurus baru, Budiman Gandi Suparman, saat ditemui di lokasi. Menurutnya, KSP selaku koperasi menjadikan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam RAT tanggal 27 Februari 2016 lalu memutuskan, pihaknya berhak atas dana sebesar puluhan miliar yang kini masih tertahan. “Setiap bulan dana operasional yang dibutuhkan sekitar Rp 3 miliar, ini untuk gaji karyawan dan biaya operasional di 33 kantor cabang yang tersebar di pulau Jawa. Kalau Bank Mandiri masih tidak bersedia mencairkan dana tersebut, sama saja mereka ingin membuat KSP Intidana pailit," papar dia. Pihaknya mendesak, Bank Mandiri mau membuka diri dan tidak menyeret kasus tersebut seolah-olah urusan pribadi. Budiman juga turut mempertanyakan, kenapab pihak-pihak diluar koperasi, ikut campur dalam urusan rumah tangga koperasi, dan bahkan berusaha menentukan langkah lembaga tersebut. "Meski spesimen bank atas nama Handoko, bukan berarti merupakan uang milik Handoko. Pembukaan blokir rekening KSP Intidana ini juga sesuai dengan hasil dari RAT," lanjutnya, didampingi sejumlah pengurus dan anggota KSP Intidana. Ditegaskan, sidang Rapat Kreditor di PN Niaga Semarang berpegang pada UU Kepailitan dan PKPU No 37 tahun 2004. Sepanjang sidang hanya membicarakan perselisihan piutang antara kreditor atau pemohon dan debitor. Hingga kemudian disepakati homologasi atau rencana perdamaian antara kedua pihak, yang diputuskan dalam Rapat Kreditor sesuai dengan putusan PN Niaga Semarang atas kasus No 10/pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Semarang. “Urusan PKPU di pengadilan sudah selesai. Kita lalu mengadakan RAT, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hasilnya kita lakukan pemberhentian ketua lama (Handoko-red) dan mencabut status keanggotaannya. Hasil ini sudah kita catatkan dalam Akte Notaris yang sah. Jadi kita ini menjadi pengurus yang sah KSP Intidana,” pungkasnya berapi-api.





























