Rumah 24 Janda Purnawirawan Polri Kena Gusur

Semarang, Obsessionnews - Sebanyak 10 rumah yang dihuni janda purnawirawan Polri di jalan Lampersari Raya, Kota Semarang, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang sebagai bentuk hasil putusan sidang. Proses eksekusi sempat berlangsung tegang, lantaran para penghuni tidak mau digusur dan membentangkan spanduk penolakan. Dalam pengamanan, sekitar 100 lebih pasukan anggota Polda Jateng terdiri dari beberapa satuan diantaranya Satuan Resmob (Satresmob) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polda Jateng diterjunkan di sekitar lokasi. Pemasangan spanduk dilakukan sejak Senin (28/3/2016) malam sebagai bentuk protes sang penghuni yang rata-rata adalah mendiang dan purnawirawan Polda Jateng berpangkat perwira tersebut. Meski begitu, saat pembacaan amar putusan eksekusi berlangsung terhadap rumah dinas golongan 2 tersebut, puluhan warga yang juga menghadiri eksekusi tidak melakukan perlawanan. "Kami tim eksekusi dari kejaksaan kami akan mengeksekusi pengosongan tempat. Jadi kami sebatas mengosongkan rumah dinas dari Pemda sebanyak 10 rumah. Bahwa, pelaksanaan eksekusi harus berdasarkan penetapan perintah. Kepada penghuni rumah 3A ataui siapa saja yang masih bertempat tinggal disini kami harapkan bisa hadir. Karena ada 24 pemohon, salah satunya pihak rumah 3A. Rekan dari Polda Jateng sebagai pemohon," tegas Kasubag Hukum PN Kota Semarang Ali Nurcahyo yang bertindak sebagai eksekutor, Selasa (29/3/2016). Tertuang dalam amar putusan dan surat pelaksanaan eksekusi bernomor 51/X/PTT/ Pengadilan Negeri Semarang, Polda Jateng diwakili Kabidkum Polda Jateng Kombes Pol Asep Jenal sebagai pihak pemohon. Sedangkan para termohon adalah sebanyak 24 Kepala Keluarga (KK) yang menghuni 10 rumah selama kurang lebih 50 tahun itu. 10 rumah yang dieksekusi diantaranya di Jalan Lampersari Raya Nomor 49, 51, 53, 53A, 63A, 65, 67, 68, 70 Kota Semarang. Kesepuluh rumah ditempati oleh 24 termohon yang mana rumah janda purnawirawan Polri dan keluarganya. Ke 24 janda dan keluarga purnawirawan Polri yang menjadi termohon sekaligus penghuni 10 rumah dimaksud adalah Retno Kusumawardani janda Pol Purn RM Suharto Sudirman, Tjong Tjan Jay menantu Huma Tri Suharto, Ny. RM Sunarto Kolopaking, RA Iswaningdiyah anak Kompol Purn RM Sunarto Kolopaking, RA Endang Yulianti anak Kompol Purn RM Sunarto Kolopaking, Sri Hastuti anak AKBP Purn Ismoyo Hadi Suwignyo, Robby Ediyono menantu AKBP Prun RM Ismoyo Hadi, Ny Nawangsih Kancanawulan anak Kompol Purn Nisa Sisiwoharjo, Subantatius menantu dari Kompol Purn Nisa Siswiharjo, Baja Dewi Newi Hartanti istri Kompol Purn Nisa Suharjo. Dilanjutkan Agus Harsanti istri Kompol Nisa Siswoharjo, Sudarmanto anak janda Kompol Purn R Sudarto, Siska Rochwiyati menantu Kombes Purn R Sudarto, Karnadi anak Kompol Purn R Komar, Endang Trisnawatri anak Kompol R Komar, Suratmi Takargesi anak Kompol Purn R Komar, Nadia Amalia anak Kombes Purn Sudiyono, Kun Faksi Suharto anak dari Kombes Pol Purn Sudiyono, Rohmad Maulana adik ipar AKBP Purn Sembiri, Hidayah Rohman menantu maulana adik ipar Kompol Purn F Jebeha, Sri Retno Hadiyanti anak AKBP Purn Sumarjan Ismail dan Didik M anak angkat Kompol Purn Sutopo. Hasil sidang pengadilan menyatakan rumah Lampersari Raya Nomor 51, 53, 53A, 63, 63A, 65, 67 dan 70 adalah milik penggugat (Polda Jateng). Menyatakan tergugat 1 sampai tergugat 24 tidak sah dan melawan hukum. "Menghukum tergugat bayar uang paksa masing-masing sebesar Rp 100 ribu setiap harinya kepada 1-24 utk penuhi gugatan. Menghukum tergugat 1-24 bayar ongkos perkara 7,654 secara tanggung renteng," ungkapnya. Usai pembacaan amar putusan, Robby Ediyono menantu AKBP Prun RM Ismoyo Hadi salah satu penghuni rumah mengungkapkan keberatan. Ia menginginkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Noer Ali memberikan tali asih yang pantas dengan lamanya mereka tinggal. "Sebenarnya kami keberatan. Karena kami adalah keluarga besar dari polisi. Kami ingin perawtan, penyewaan kami ingin dari bapak Kapolda berikan perhatian khusus. Tidak seperti kemarin ini tali asih hanya diberikan sebesar 10 juta lalu selesai begitu saja," terangnya. Pendamping hukum keluarga dan janda purnawirawan Polda Jateng, Zaenal Petir memohon agar Kapolda Jateng Irjen bijak menangani kasus di rumah dinas Lampersari Raya, Kota Semarang. "Saya minta kepada Kapolda untuk bijak menangani kasus Lamper. Warga Lamper tidak pernah melakukan tindak kriminal. Warga kooperatif. Hanya saat eksekusi, warga tidak diajak rembugan. Mohon kepada pak Kapolda untuk menimbang. Yang tinggal di sini adalah pahlawan-pahlawan, itu Kombes tahun 60-an. Kalau mereka masih hidup calon jendral yang hasilkan orang-orang terbaik di Polri," ujarnya. Zaenal menambahkan, semestinya rumah dinas Polri golongan 2 yang sudah ditempati selama 50 tahun lebih bisa dipindah hak miliknya ke para penghuni. Terlebih, pihak Polda Jateng selama puluhan tahun tidak memelihara asetnya seperti membayar pajak dan lain-lain. "Saya sampaikan silahkan Kapolda mengklaim bahwa ini aset Polda Jateng, namun kami menyesal Polda sejak lebih 50 tahun tidak lakukan pemeliharaan. Semua bayar pajak, sewa warga yang tempati 10 warga yang konon rumah dinas golongan 2, bisa jadi hak milik dengan mekanisme yang ada. Sudah dilakukan namun berhenti di Polda. Terkait para janda-janda pahlawan teman-teman Polri sendiri," ungkapnya. Meski warga dan pendamping hukum telah menyampaikan keberatan, namun AKBP I Nengah Wirta Darmayana selaku wakil dari Polda Jateng sebagai pemohon tetap bersikukuh untuk melakukan eksekusi. "Upaya-upaya alternatif resolution sudah dilaksanakan dalam jangka waktu lama. Upaya hukum sudah kita lakukan. Dan akhirnya pagi ini sudah syah dilakukan utk eksekusi. Saya tegaskan disini tidak ada lagi ruang untuk dialog pada pagi ini. Saya mohon eksekusi ini pada pagi hari ini tetap dilaksanakan," tegasnya. Apalagi, lanjutnya, perkara sengketa ini telah bergulir sejak 2010 lalu, mulai di tingkat PN Semarang hingga kasasi. "Saudara Zaenal mungkin tidak paham dan di dalam kasasi tetap dimenangkan oleh pihak Polda Jawa Tengah. Jangan sampai simpang siur. Ini bukan proses penggusuran. Tetapi proses eksekusi atas perintah putusan pengadilan," ujarnya. Eksekusi pun tetap berlanjut. Satu persatu, barang para penghuni yang berada di dalam rumah langsung dikeluarkan dan diangkut dengan kendaraan mobil pickup dan truk yang disediakan pihak kepolisian. (Yusuf IH)





























