MNB Tolak Eksekusi MA Soal Jalan Tol JORR 'S'

MNB Tolak Eksekusi MA Soal Jalan Tol JORR 'S'
Obsessionnews - PT Marga Nurindo Bhakti (MNB) sebagai pemegang hak konsesi jalan tol Jakarta Outer Ring Road 'S' (JORR 'S') yang sah menyatakan menolak pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 720 k/Pid/2001 tertanggal 11 Oktober 2001 yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada tanggal 16 Maret 2016 dengan menyerahkan hak penglolaan konsesi jalan tol JORR 'S' kepada PT Hutama Karya (Persero). "MNB merupakan pemegang yang sah atas hak konsesi JORR 'S' yang diterima MNB pada tahun 1992 dan MNB telah menyelesaikan dan mengoprasikan jalan tol JORR 'S' sejak September 1995," ujar Kuasa Hukum MNB, Hamdan Zoelva di Akmani Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2016). Pada tanggal 1 Juli 1998, Kejagung RI menyita hak konsesi JORR 'S' sebagai barang bukti untuk keperluan penyidikan sehubungan kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp 1.05 Trilliun dan US$ 471.000.000. Selanjutnya, kata Hamdan, kasus tindak pidana korupsi tersebut telah diputuskan oleh MA berdasarkan putusan nomor 720 k/Pid/2001 tanggal 11 Oktober 2001, dimana : (1) terdakwa I Ir Thamrin Tanjung selaku pegawai PT Hutama Karya dan terdakwa II Dr Ir Tjokorda Raka Sukawati selaku Direktur utama PT Hutama Karya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan (2) diputuskan juga bahwa barang bukti berupa hak konsesi JORR 'S' harus dikembalikan kepada MNB. "Putusan MA 720 k/Pid/2001 yang menyangkut barang bukti berupa hak konsesi JORR 'S' telah dieksekusi oleh Kejagung pada 6 Februari 2013 dengan menyerahkan kembali barang bukti berupa hak konsesi JORR 'S' kepada MNB dan HK," kata Hamdan. Dia menambahkan, dengan dilaksanakan eksekusi oleh Kejagung pada 16 Maret 2016 dengan menyerahkan kepada PT Hutama Karya, telah terjadi eksekusi ganda atau eksekusi lebih dari satu kali atas satu putusan pengadilan yang sama. "Oleh karena itu kami menghimbau kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Badan Pengatur jalan tol agar tidak menyerahkan hak konsesi JORR 'S' kepada pihak yang tidak memiliki landasan kepemilikan secara hukum," tegasnya. Menurut Hamdan, hal itu untuk nenghindari terjadinya komplikasi hukum dan kegaduhan politik, serta ketidak percayaan pelaku usaha (investor) terhadap kepastian hukum dan keadilan hukum dalam berbisnis di Indonesia. Adapun MNB sebagai oemegang yang sah atas hak konsesi jalan tol JORR 'S' akan melakukan segala upaya hukum yang diperlukan untuk melindungi. "Mempertahankan hak kami dalam konsesi JORR 'S' berdasarkan hak konsesi yang telah kami terima kembali berdasarkan eksekusi pada 6 Februari 2013," pungkas Hamdan. (Purnomo)