Aparat di Bandung Harus Bisa Jawab Pertanyaan Wartawan

Bandung, Obsessionnews - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memberikan informasi seluas-luasnya. Hal ini ditegaskannya saat rapat koordinasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, di Hotel Panghegar, Senin (28/3/2016). Selain SKPD Ridwan juga aparat kewilayahan agar memaksimalkan penyebaran informasi yang berkaitan dengan pemerintahan melalui beragam media, termasuk media sosial. Ia pun menginstruksikan para pejabat dari tingkat kewilayahan sampai ke SKPD harus dapat menguasai data-data dan infromasi sehingga informasi dapat tersampaikan ke media. "Untuk para pejabat, kuasai informasi, jangan jadi pejabat yang gagap teknologi yang tidak punya data, jangan kalau ditanya wartawan, ga bisa jawab, sehingga media menuliskan satu pihak tanpa ada data-data yang ditanyakan," tegas Ridwan Kamil.
Ia menuturkan, penyebaran informasi yang paling cepat adalah melalui media sosial, ada lebih dari 200 berita setiap harinya yang muncul di Kota Bandung, itu tersebar dari 151 Kelurahan, 30 Kecamatan dan 20 SKPD Kota Bandung. Ridwan juga mengimbau agar penyebaran informasi (upload data) tersebut lebih menekankan berita bukan hanya kegiatan rapat. Wali Kota Bandung berharap kondusifitas hubungan dengan media di Kota Bandung berjalan dengan baik, tak hanya itu pemkot Bandung pun telah berupaya untuk membuka 360 set data yang terbuka untuk publik. "Kami berharap di Bandung hubungan dengan media betul-betul kondusif, data mudah didapat, hubungan dengan wartawan dan media juga berjalan baik, dan para pejabatnya juga harus melek informasi," tandas Ridwan. Menurutnya, Pemkot Bandung telah membuat mekanisme open data dan sebanyak 360 set data telah dapat diakses, dalam rangka transparansi data ke publik, disisi lain Pemkot pun berhati-hati dengan data yang dikeluarkan, hal itu dimaksudkan agar data yang digunakan tidak disalah gunakan. Tak hanya itu, lanjut dia, Pemkot Bandung terus membangun Smart City, dengan menggunakan teknologi untuk memudahkan urusan. "Target hingga tahun depan ada 1000 aplikasi yang akan dibuat untuk di internal dan menyampaikan informasi ke luar, saat ini baru 400 aplikasi, sehinga Smart City menjadi gaya hidup," paparnya. Ditegaskan pula, keterbukaan informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya. Tertulis dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kecuali yang bersifat rahasia atau tidak dapat diakses oleh publik. (Dudy Supriyadi)
Ia menuturkan, penyebaran informasi yang paling cepat adalah melalui media sosial, ada lebih dari 200 berita setiap harinya yang muncul di Kota Bandung, itu tersebar dari 151 Kelurahan, 30 Kecamatan dan 20 SKPD Kota Bandung. Ridwan juga mengimbau agar penyebaran informasi (upload data) tersebut lebih menekankan berita bukan hanya kegiatan rapat. Wali Kota Bandung berharap kondusifitas hubungan dengan media di Kota Bandung berjalan dengan baik, tak hanya itu pemkot Bandung pun telah berupaya untuk membuka 360 set data yang terbuka untuk publik. "Kami berharap di Bandung hubungan dengan media betul-betul kondusif, data mudah didapat, hubungan dengan wartawan dan media juga berjalan baik, dan para pejabatnya juga harus melek informasi," tandas Ridwan. Menurutnya, Pemkot Bandung telah membuat mekanisme open data dan sebanyak 360 set data telah dapat diakses, dalam rangka transparansi data ke publik, disisi lain Pemkot pun berhati-hati dengan data yang dikeluarkan, hal itu dimaksudkan agar data yang digunakan tidak disalah gunakan. Tak hanya itu, lanjut dia, Pemkot Bandung terus membangun Smart City, dengan menggunakan teknologi untuk memudahkan urusan. "Target hingga tahun depan ada 1000 aplikasi yang akan dibuat untuk di internal dan menyampaikan informasi ke luar, saat ini baru 400 aplikasi, sehinga Smart City menjadi gaya hidup," paparnya. Ditegaskan pula, keterbukaan informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya. Tertulis dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kecuali yang bersifat rahasia atau tidak dapat diakses oleh publik. (Dudy Supriyadi)




























