Anggota DPR Tantang Bos PT WTU Buktikan Dirinya Terima Uang

Anggota DPR Tantang Bos PT WTU Buktikan Dirinya Terima Uang
Jakarta, Obsessionnews - Anggota Komisi V DPR RI, Andi Taufan Tiro, tidak membantah juga tidak mengiyakan saat dikonfirmasi soal penerimaan uang Rp 8,4 miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir. Uang itu diduga untuk membantu menangkan PT WTU dalam proyek jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016. "Bukan dibantah, iya kan, siapa yang bilang," kata Tiro usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (28/3/2016). Andi diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Budi Supriyanto. Andi diajukan 34 pertanyaan oleh penyidik, di antaranya seputar peran Budi dalam kasus ini. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku tidak mengenal dekat dengan Jailani Parandi, saksi kunci yang disebut menyebarkan uang komisi ke DPR dan Abdul Khoir, bos PT WTU sebagai penyandang dana. Dia bahkan menantang wartawan untuk membuktikan tudingan kalau dirinya ikut menikmati uang haram tersebut, termasuk kapan dan di mana pemberiannya. "Siapa yang bilang, ditanya saja Khoirnya, kalau memang mereka mengatakan itu di mana," katanya dengan nada tegas. "Bagaimana, saya tidak pernah menerima apa-apa, saya harus mengatakan apa," tambah pria yang pernah menampar seorang pramugari itu. Budi Supriyanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus terhadap anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti. Budi diduga menerima duit sebesar SGD 305 ribu. Dalam kasus sebelumnya KPK menetapkan Damayanti, dan 3 tersangka lainnya yaitu Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan pengusaha Abdul Khoir. Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan. KPK menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan dan kemungkinan masih ada tersangka lainnya. Penyidik masih menghimpun informasi dan tambahan bukti untuk menjerat pihak lain yang ikut menerima aliran dana dari Khoir. (Has)