Yusril Siap Dampingi Warga Kampung Luar Batang

Jakarta, Obsessionnews – Sepekan ini aktivitas bakal calon gubernur DKI Jakarta Yusril Ihza Mahendra begitu padat. Mulai dari silaturahim politik ke sejumlah pimpinan partai politik dan warga Jakarta, hingga menjadi Khatib Shalat Jumat. Namun, dialog Yusril bersama warga Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat malam (25/3/2016), tampaknya menjadi ajang silaturahim yang menyedot cukup banyak massa. (Baca: Yusril Klaim Raih Dukungan Masyarakat Tionghoa) Pasalnya, lebih dari 500 warga Kampung Luar Batang mengikuti dialog tersebut. Mereka tengah resah menghadapi rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan menjadikan kampung Luar Batang sebagai ruang terbuka hijau.
"Jadi saya akan mewakili masyarakat daerah itu. Dan mulai hari ini saya berhadapan dengan Pemerintah DKI," kata Yusril, Sabtu (26/3/2016). (Baca: Wow! Ternyata Yusril Akrab Dengan Masjid-Masjid di Jakarta) Menurut Yusril, awal minggu depan pihaknya akan mengkaji status makam keramat di kampung Luar Batang, lalu mempertemukan warga dan perwakilan pemerintah DKI, gubernur, serta wali kota. “Kalau mereka bisa membuktikan Luar Batang itu tanah DKI, silakan gusur. Kalau mereka tak memiliki bukti kepemilikan, maka mereka harus memberikan ganti rugi," ucap Yusril. Sepengetahuan Yusril, tanah Luar Batang berdasarkan sejarah merupakan tanah peninggalan Belanda. Ketika Belanda sudah meninggalkan Indonesia, maka kepemilikan itu beralih dan masyarakat Indonesia diberikan batas waktu hingga tahun 1958 untuk mengurus sertifikat tanah sehingga kepemilikan dapat berpindah, sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. (Baca: Yusril Jadi Warga Kehormatan Masyarakat Jakarta) Berdasarkan hal itu, Yusril juga meminta agar pemerintah tidak berlaku sewenang-wenang meminta warga meninggalkan kampungnya tanpa ada musyawarah dan sosialiasi. Menurut warga Luar Batang, sebelumnya Camat Penjaringan sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada warga untuk segera mengosongkan kampung tersebut. Namun mereka tidak ingin digusur. Alasannya, selain merupakan pemukiman, di kampung Luar Batang juga terdapat situs bangunan bersejarah dan makam ulama Al Habib Husein bin Abubakar Alaydrus. (Fath@imam_fath)
"Jadi saya akan mewakili masyarakat daerah itu. Dan mulai hari ini saya berhadapan dengan Pemerintah DKI," kata Yusril, Sabtu (26/3/2016). (Baca: Wow! Ternyata Yusril Akrab Dengan Masjid-Masjid di Jakarta) Menurut Yusril, awal minggu depan pihaknya akan mengkaji status makam keramat di kampung Luar Batang, lalu mempertemukan warga dan perwakilan pemerintah DKI, gubernur, serta wali kota. “Kalau mereka bisa membuktikan Luar Batang itu tanah DKI, silakan gusur. Kalau mereka tak memiliki bukti kepemilikan, maka mereka harus memberikan ganti rugi," ucap Yusril. Sepengetahuan Yusril, tanah Luar Batang berdasarkan sejarah merupakan tanah peninggalan Belanda. Ketika Belanda sudah meninggalkan Indonesia, maka kepemilikan itu beralih dan masyarakat Indonesia diberikan batas waktu hingga tahun 1958 untuk mengurus sertifikat tanah sehingga kepemilikan dapat berpindah, sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. (Baca: Yusril Jadi Warga Kehormatan Masyarakat Jakarta) Berdasarkan hal itu, Yusril juga meminta agar pemerintah tidak berlaku sewenang-wenang meminta warga meninggalkan kampungnya tanpa ada musyawarah dan sosialiasi. Menurut warga Luar Batang, sebelumnya Camat Penjaringan sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada warga untuk segera mengosongkan kampung tersebut. Namun mereka tidak ingin digusur. Alasannya, selain merupakan pemukiman, di kampung Luar Batang juga terdapat situs bangunan bersejarah dan makam ulama Al Habib Husein bin Abubakar Alaydrus. (Fath@imam_fath) 




























