Sudah 6 Hari Aksi Jalan Suku Anak Dalam dan Petani Jambi

Sudah 6 Hari Aksi Jalan Suku Anak Dalam dan Petani Jambi
Jakarta, Obsessionnews - Aksi jalan kaki suku Anak Dalam dan petani Jambi sepanjang 1.000 Km menuju Jakarta sudah berjalan enam hari dan akan memasuki hari ketujuh. Dikabarkan di hari keenam ini sudah menempuh perjalanan sejauh 12 km. "Hari ini aksi jalan kaki suku Anak dalam dan petani Jambi menuju Istana Negara Jakarta telah memasuki wilayah Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan," Wakil Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP PRD) Alif Kamal, Rabu (23/3/2016). Selama perjalanan menuju Jakarta massa aksi harus berhadapan dengan cuaca yang berubah-ubah, setelah panas terik terus hujan deras kembali panas terik. Sehingga pengaruh cuaca dianggap sangat menguras tenaga dan stamina peserta aksi. "Rencananya massa aksi malam ini akan menginap dan beristirahat di bekas kantor kecamatan Bayung lencir, Musi Banyuasin," pungkasnya. [caption id="attachment_109816" align="alignleft" width="371"]Aksi Jalan Suku Anak Dalam dan Petani Jambi- Suku Anak Dalam dan petani Jambi menuntut pemerintah menyatakan daurat agraria.[/caption] Ribuan petani Jambi yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 (GNP 33 UUD 1945) mengajukan tuntutan sebagai berikut: 1. Menuntut kepada Presiden Joko Widodo untuk menyatakan keadaan “darurat agraria” dan segera membentuk Komite Nasional Penyelesaian Konflik Agraria yang mengacu pada pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960. 2. Menuntut Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk konsisten melaksanakan pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960. 3. Menuntut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) RI untuk segera merealisasikan SK Pencadangan HTR di Dusun Kunangan Jaya I dan II (Kabupaten Batanghari) dan Mekar Jaya (Sarolangun) sesuai surat Menhut RI tanggal 30 Januari 2013, surat usulan HTR Bupati Batanghari tanggal 10 Desember 2014, dan surat Bupati Sarolangun tanggal 22 Oktober 2014. 4. Menuntut kepada Menteri KLH RI untuk meninjau ulang SK penetapan Taman Nasional Berbak, dengan mengembalikan tanah dan perkampungan warga yang diserobot oleh Taman Nasional Berbak. 5. Menuntut Menteri Agraria dan Tata Ruang RI untuk mengembalikan tanah ulayat SAD 113 seluas 3550 ha sesuai surat Instruksi Gubernur Jambi Nomor: S.525.26/1403/SETDA.EKABANG-4.2/V/2013 tanggal 7 Mei 2013;6. Tindak dan adili PT Asiatic Persada yang melakukan perambaan kawasan hutan (HPT) beserta pejabat pemerintah yang membiarkan perambaan itu. 7. Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan petani. (Asma)