TFR Hanya Ditandatangi Negara Malaysia Bukan Tiongkok

TFR Hanya Ditandatangi Negara Malaysia Bukan Tiongkok
Jakarta, Obsessionnews - Pengakuan pemerintah Tiongkok atas kapal pelaku illegal KM Kway Fey 10078 dengan istilah traditional fishing right (TFR) membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan geram. sebab TFR hanya ditandatangani oleh antar dua negara, yakni Indonesia dan Malaysia. "Jadi tidak ada treaty tradisional fishing right di ZEE Natuna. Itu mutlak dalam wilayah dan interest Indonesia. Jadi apalagi traditional fishing ground tidak ada dalam istilah UNCLOS. Klaim pemerintah China tidak betul dan tidak mendasar," kata  Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, di Jakarta, Senin (21/3/2016). Sebelumnya, pihak Indonesia dalam hal ini KKP melalui kapal pengawas Hiu 001 telah mengamankan 8 anak buah kapal (ABK) KM Kway Fey yang memasuki wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (20/3). Namun gagal menggiring kapal tersebut, karena tiba-tiba kapal coast guard Tiongkok mendekat dan menabrak KM Kway Fey, serta menarik kapal tersebut menjauh dari wilayah Indonesia. Menurut Susi, hal itu seharusnya tidak boleh dilakukan, karena dapat mengancam keselamatan. "Itu akan mengakibatkan serious incident dan bisa menimbulkan korban kematian. Itu sangat tidak benar," terangnya. Ia menambahkan hal tersebut bisa dianggap sebagai intervensi terhadap penegakan hukum Indonesia dalam memerangi IUU Fishing. "Saya sangat menghormati supremasi bangsa dan negara Tiongkok. Kami ingin meniru  Tiongkok. Kenapa upaya penegakan memberantas IUU Fishing kok dihalangi?". paparnya. Pemerintah Tiongkok diharapkan dapat mengeluarkan kebijakan yang baik bagi kedua pihak, yakni menyerahkan KM Kway Fey untuk dapat diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. "Kita ingin good will dari pemerintah Cina untuk mengirim kapal yang melanggar, yang melakukan aktivitas pakai trawl di wilayah kita," tegasnya. (Aprilia Rahapit)