Selasa, Ribuan Supir Demo Lagi: "Ini Masalah Hukum dan Perut"

Selasa, Ribuan Supir Demo Lagi:
Jakarta, Obsessionnews - Dijadwalkan pada Selasa (22/3/2016), sopir taxi akan kembali turun kejalan dengan masa aksi yang lebih besar dari sebelumnya (14/3/) lalu, sebagaimana telah diutarakan juru bicara Panguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) Delami. Hal ini dibenarkan juga para sopir taxi saat dijumpai Obsessionnews.com, Senin (21/3), di Terminal Pasar Minggu. "Iya besok ada aksi besar-besaran," tutur sopir taxi Mangek dan Ridwan secara bersamaan. Menurut mereka, kendaraan umum yang tidak berbadan hukum mestinya tidak diperbolehkan narik sepert Grab Car/ Uber Taxi (GC/UT). "Yang namanya tidak berbadan hukum sebetulnya ngak bagus ngak boleh, kalau ngak berbadan hukum susah jadinya ni. Nggak ada badan hukumnya kok diperbolehkan, kalau kami jelas kan bayar pajak," kata Ridwan. Mereka berharap pemerintah menegakkan hukum yang sudah disepakati sebab kata Riwdan kendaraan yang memakai online belum memiliki dasar hukumnya. "Negara ini kan yang urus pemerintah yang buat hukumnya pemerintah," tuturnya. Sedangkan Mangke dengan suara lantang langsung mengatakan bukan saja masalah hukum yang melatar belakangi para sopir taxi biasa demo, tapi persoalan penghasilan. "Ini bukan masalah hukum, ini masalah perut, pemerintah harus memperhatikan masyarakat di bawah," katanya dengan suara lantang. [caption id="attachment_108948" align="aligncenter" width="640"]Mobil taxi Mangke dan Ridwan lagi mangkan di Terminal Pasar Minggu- Mobil taxi Mangke dan Ridwan lagi mangkan di Terminal Pasar Minggu-[/caption] Mestinya lanjut Mangke para sopir harus bersaing dengan sehat bukan menurunkan ongkos pembayaran. Sebab ongkos taxi yang dikelolah oleh koperasi itu ditentukan pemerintah. "Bukan monopoli, cuman dia yang lebih murah dari kami. Kami kan ongkosnya ditentukan pemerintah, kalau dia-kan (taxi Online) tidak ditentukan pemerintah, ngak ada badan hukumnya," ujarnya. Secara hukum supir taxi biasa merasa dirugikan, sebab taxi online memiliki kebijakan sendiri. Sedangkan taxi biasa memiliki standar pengoperasian yang diatur dalam badan hukum pemerintah."Kalau menurut saya, bersaing itu yang enak jangan dimurahin. Contoh dari sini ke bandara, kalau kami Rp120 ribu sedangkan yang online itu cuman Rp90 ribu. Otomatis orang lari ke-dia dong, padahal dia nggak bayar pajak, kalau kita kan banyak tetebengeknya," kesalnya. Menurut Kementerian Perhubungan, Uber Taxi dan Grab Car telah melanggar aturan mengenai transportasi umum. Juru bicara Kementerian Perhubungan, JA Barata Senin (14/3) lalu mengatakan kendaraan online tidak memenuhi syarat sebab yang digunakan banyak kendaraan pribadi. Bukan saja itu Uber Taxi dan Grab Car harus membentuk badan hukum untuk kegiatan transportasi, NPWP, bayar pajak, serta perlu diketahui alamat perusahaannya. Kendaraan yang menggunakan aplikasi internet itu dianggap menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Buat warga Jakarta Selasa (22/3) hindari Ring 1 yakni Istana Negara, Balai kota, sekitaran Monas. Sedangkan Ring 2, Jl.MH Tamrin, Jl.Budi Kemuliaan, Jl.Kebon Sirih, Pasar Baru, Perempatan Harmoni. Waspada juga bagian anda yang akan melewatu Jl.Sudirman, Jl.Gatot Subroto, Jl.HR Rasuna Said, Jl.Hayam Wuruk, Jl.Tanah Abang 2, Jl.Menteng Raya dan jalan yang menuju Lokasi Demo (Ring 1). (Asma)