BPJS Naik, DPR Ancam Hak Interpelasi Sampai Angket

BPJS Naik, DPR Ancam Hak Interpelasi Sampai Angket
Jakarta, Obsessionnews - Komisi IX DPR RI mengancam akan menggunakan hak konstitusionalnya bila pemerintah tetap menaikan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan yang rencananya akan berlaku pada 1 April 2016. Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan, hak konsitusional bisa berupa hak tanya iterpelasi sampai hak angket "Jika Perpres berdampak tidak baik terhadap masyarakat, maka bisa kita teruskan pada hak-hak lain seperti angket dan interpelasi," kata Dede di Jakarta, Jumat (18/3/2016). Menurutnya, sebelum memutuskan kenaikan iuran pemerintah mestinya lebih dulu melakukan evaluasi. Hal tersebut dilakukan agar pokok persoalan yang terjadi di program Jaminan Kesehatan seperti masalah ketidaksesuaian atau mismatch antara iuran dengan pelayanan kesehatan dapat diatasi. Sesuai dengan peraturan presiden peserta BPJS kelas III naik dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp 30.000 per orang per bulan. Untuk ruang perawatan kelas II kenaikannya dari Rp 42.500 per orang per bulan menjadi Rp51.000 per orang per bulan Ruang perawatan kelas I juga naik dari Rp 59.500 per orang per bulan menjadi Rp 80.000 per orang per bulan. "Padahal, peserta PBPU kelas III ini dapat dikatakan adalah masyarakat miskin yang tidak masuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)," kata Dede. Sebelum masa reses DPR, komisi IX juga telah merekomendasikan kepada Pemerintah untuk menunda implementasi Perpres No 19 ‎ tahun 2016 itu. Dari 10 Fraksi, delapan menyatakan agar Perpres ditunda, sedangkan dua sisanya meminta agar Perpres dicabut. (Albar)