Kasus Penjualan Organ Tubuh Manusia Segera P21

Kasus Penjualan Organ Tubuh Manusia Segera P21
Jakarta, Obsessionnews - Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka yang berinisial HR, DD dan AG atas kasus sindikat penjualan organ tubuh manusia berupa ginjal ‎ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (17/3). "Ketiga berkas tersangka sudah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan kemarin," ujar Kasubdit III Derektorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Kombes Umar Surya Fana di Mabes Polri, Jumat (18/3/2016). Umar menyampaikan, berkas ketiga tersangka itu setebal 40 cm, itu bisa segera dinyatakan lengkap atau P21 untuk kemudian selanjutnya dapat dilanjutkan ke tahap dua. ‎"Itu isinya hasil pemeriksaan para tersangka, korban, penerima donor dan keterangan ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," katanya. [caption id="attachment_93477" align="aligncenter" width="640"]ilustrasi parbik perdagangan organ tubuh manusia. (ist) ilustrasi parbik perdagangan organ tubuh manusia. (ist)[/caption] Umar menambahkan dari hasil penyidikan dan penggeledahan di RSCM, tidak ada hubungan langsung keterlibatan rumah sakit‎ tersebut dengan sindikat penjualan ginjal. "‎Berdasarkan barang bukti ponsel milik tersangka, tidak ada hubungan langsung sindikat ini dengan pihak rumah sakit," pungkasnya. Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi ‎(DS atau DD) dan Kwok Herry Susanto alias Herry (HR). (Purnomo)