Anggota DPRD Jateng Terjerat Kasus Terancam Dipecat

Anggota DPRD Jateng Terjerat Kasus Terancam Dipecat
Semarang, Obsessionnews - Penetapan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, selaku tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap pembahasan proyek infrastruktur di Ambon dinilai merusak citra Partai Golkar di wilayah Jawa Tengah (Jateng). Seperti dikatakan Ketua DPD Golkar Jateng, Wisnu Suhardono, yang mengaku pandangan masyarakat terhadap partai Golkar di Jateng telah tercoreng. Pasalnya, Budi sendiri adalah anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng X, meliputi Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kota Pekalongan "Kami menyayangkan anggota Golkar yang terjerat kasus karena merusak citra, khususnya Golkar Jateng," kata Wisnu, Rabu (16/3/2016). Meski tidak memiliki kewenangan memecat, pihaknya menilai tindakan bersangkutan sangat memalukan. Wisnu menegaskan, tidak akan segan-segan memecat anggota partai di DPRD Jateng jika terseret kasus serupa. Menurutnya, tidak ada toleransi bagis kasus diatas lantaran telah mencoreng nama baik Partai Golkar. "Kalau ada anggota DPRD yang melakukan tindakan pidana pasti kami berhentikan di PAW (Pejabat Antar Waktu). Karena kami tidak memberi toleransi sedikit pun sebab telah menciderai kepercayaan rakyat terhadap partai Golkar," tegas dia. Partai Golkar pun menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut untuk ditangani aparat penegak hukum berwenang. Terkait kebijakan politik apakah akan dipecat atau tidak, Wisnu menyatakan hal itu adalah wewenang dari DPP (Dewan Pengurus Pusat). "Jadi, antara manfaat dan mudaratnya lebih banyak mudaratnya. Sedangkan untuk kebijakan politiknya, itu domainnya DPP," papar dia. Sebagai informasi, Budi ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (2/3/2016). Budi diduga menerima hadiah dari Abdul Khoir, tersangka lain sebesar US 305 ribu. Budi sendiri diketahui sempat mengembalikan uang gratifikasi tersebut. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian PUPR. Damayanti disangka telah menerima suap senilai US 404 ribu. (Yusuf IH)