BPJS Watch Tolak Kenaikan Iuran BPJS

Surabaya, Obsessionnews - Pemerintah per April akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di semua kelas. Melalui Peraturan Presiden 19 tahun 2016, kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional antara 19-34 persen. Koordinator BPJS Watch Jatim, Jamalludin, mengatakan, selama ini pelaksanaan JKN masih berjalan belum optimal, terutama menyangkut pelayanan di rumah sakit. Dimana masih banyak temuan pasien yang ditolak, dan diminta membayar lagi. "Ini sudah tidak benar, kita banyak mendapatkan laporan pasien ditolak, dengan berbagai alasan rumah sakit," tegasnya, Selasa (15/3/2016). Katanya, selain pelayanan di rumah sakit, BPJS Watch juga menyoroti aspek kepesertaan keluarga miskin yang tidak tepat sasaran. Dan juga adanya kebocoran pembayaran klaim rumah sakit yang sering tidak menuai target. "Kita (BPJS Watch) menolak kenaikan JKN, juga mendesak pemerintah dan BPJS perbaiki sistem pelayanan kesehatan," ungkapnya. Menurutnya, dalam pembiayaan kesehatan seharusnya bisa ditanggung negara. Ini sesuai dengan amanat UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, tercantum, anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN, dan 10 persen dari APBD. Dari anggaran tersebut pemerintah harus memberikan skala prioritas bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI). (Rudianto)





























