KNDI Jadi Persoalan Penting dalam RUU Disabilitas

Jakarta, Obsessionnews - Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sepakat memasukan 750 daftar inventaris masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Disabilitas. Bahkan pembahasan RUU ini sudah masuk ke dalam tahap sinkronisasi. "Dari 750 DIM-nya sudah dibicarakan selesai dan disetujui. Mungkin setelah reses, kita bahas lagi. Masuk sidang berikutnya kita akan sampaikan dalam paripurna," kata Ketua Komisi VIII Saleh P Dauly di DPR, Senin (14/3/2016). Menurut Saleh, persoalan yang krusial dalam pembahasan RUU Disabilitas adalah, wacana pembentukan Komisi Nasional Disabilitas Indonesia (KNDI) persoalan ini banyak mengundang perdebatan antara pemerintah dengan DPR. Pemerintah menolak pembentukan KNDI. Sebab, pemerintah menilai saat ini sudah terlalu banyak komisi di Indonesia, sehingga dikhawatirkan adanya KNDI menjadi tidak efektif. Bahkan, cenderung memboroskan. Sementara itu, DPR menilai KNDI penting, lantaran selama ini banyak terjadi kekerasan dan pelecehan terhadap orang-orang penyandang Disabilitas. Sedangkan, pemerintah dinilai tidak menyediakan ruang bagi mereka untuk mengadu dan berlindung. "Karena DPR menuntut itu ada, kita desak terus dan pemerintah akhirnya menyetujui itu," ungkap Saleh. Politisi Partai Amanat Nasional ini menuturkan, fungsi KNDI sama dengan lembaga komisi lainnya. Komisi ini akan melayani setiap keluhan dan persoalan yang menimpa para Disabilitas. "Komisi Disabilitas ini perlu diadakan tempat mengadu. Sebab, selama ini komisi penyandang disabilitas tidak ada," ujar Saleh. (Albar)





























