Ada 27 Blok Migas Perlu Diputuskan Nasibnya, Jaga Kestabilan Produksi

Jakarta, Obsessionnews - Sejumlah tokoh merasa terusik karena tata kelola kekayaan negara masih amburadul. Sebab pada periode pemerintahan Jokowi-JK, masih ada 28 blok minyak dan gas, serta beberapa kontrak karya tambang mineral yang harus segera ditentukan status kelanjutan operasinya. Pengamat energi Yusri Usman melalui pesan singkat kepada Obsessionnews.com, Senin (14/3), mengatakan, setelah status Blok Mahakam ditentukan dengan Pertamina sebagai operatornya pasca 2017 nanti, masih ada 27 blok migas lainnya yang perlu segera diputuskan nasibnya guna menjaga kestabilan produksi. "Beberapa investasi yang harus dilakukan menurut Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2004, produk dari turunan dari UU Migas nomor 22 tahun 2001 untuk status perpanjangan blok migas sudah dapat diputuskan oleh Pemerintah 10 tahun sebelum berakhirnya kontrak PSC," kata Yusri. Seharusnya, kata Yusri, kontrak ini sudah dapat diputuskan soal siapa operator kelanjutan operasinya, juga bagaimana proses transisi pengelolaan itu bisa berjalan tanpa mengganggu produksi. Sementara itu, beberapa kontrak karya pertambangan mineral dan batu bara juga harus segera ditentukan nasibnya sesuai UU Minerba nomor 4 tahun 2009. Khusus soal kontrak karya PT Freeport Indonesia terkait izin ekspor konsentrat yang melanggar Undang-Undang juga perlu diperhatikan. Sehingga, proses revisi Undang-Undang Migas serta Undang-Undang Minerba yang sedang dibahas di Komisi 7 DPR benar-benar dikawal rakyat, agar produk akhirnya tidak pro asing. (Aprilia Rahapit)





























