Program Perumahan BPJS Naker Sejalan dengan Tapera

Program Perumahan BPJS Naker Sejalan dengan Tapera
Jakarta, Obsessionnews - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meyakini program perumahan di Jaminan Hari Tua (JHT) sejalan dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). "Semakin banyak program yang memudahkan pekerja memperoleh rumah murah, semakin baik tentunya. Kemampuan masyarakat untuk memiliki rumah tidak mencukupi, dengan manfaat tambahan dari kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan" ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto seperti dilansir laman bpjsketenagakerjaan.go.id, Jumat (10/3/2016). Sedangkan Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja menambahkan, manfaat tambahan program perumahan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan itu dimaksudkan agar peserta yang ikut program tidak hanya menerima manfaat saat mengalami risiko saja. Meski tidak merinci, Irvansyah mengatakan skema program perumahan yang diterapkan BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan semangat yang diamanatkan oleh UU Tapera. "Kami tidak akan mungkin bisa (memenuhi) sampai disana," ujar Irvansyah. Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai bila program perumahan rakyat ini tumpang tindih dengan kebijakan yang lain. Bagi Apindo, sebenarnya persoalan penyediaan perumahan ini dikelola dalam satu wadah pendanaan. baca juga:BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Dana Rp500 Triliun Yuk Ikutan BPJS Naker: Kerja Semangat, Sejahtera Didapat Akhirnya MUI Halalkan BPJS Jokowi Resmikan Operasional Penuh BPJS Naker Hal tersebut dilakukan agar dana yang terhimpun lebih besar dan biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan menjadi ringan. Ketua Umum, Hariyadi Sukamdani Ketua Umum mengatakan, dengan hadirnya Tapera ini pengelolaan dana perumahan telah terpecah menjadi dua. Saat ini di dalam program JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan telah mengalokasikan dana untuk perumahan juga. Padahal dengan penggabungan dana kelolaan JHT untuk fasilitas perumahan yang mencapai Rp 54 triliun, anggaran FLPP Rp 33,3 Triliun, serta Bantuan Tabungan dan Uang Muka Perumahan yang mencapai Rp 10 triliun, hal tersebut lebih dari cukup untuk dialokasikan dalam program penyediaan perumahan. (rez)