Kedubes Sudan Jawab Pernyataan Tak Sedap Kedubes AS

Kedubes Sudan Jawab Pernyataan Tak Sedap Kedubes AS
Jakarta, Obsessionnews – Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Sudan di Jakarta mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas pernyataan dari Kedubes Amerika Serikat (AS) di Jakarta soal kehadiran Presiden Sudan Omar Bashir dalam KTT Luar Biasa OKI di Jakarta. Mengingat Sudan selain mendapat undangan resmi dari Indonesia, juga merupakan anggota sah dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). “Kedutaan Besar Republik Sudan di Jakarta ingin menyampaikan keprihatinan mendalam atas pernyataan yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta tentang partisipasi Presiden Omar Hassan Ahmad al-Bashir di KTT Luar Biasa kelima OKI yang diselenggarakan Pemerintah Republik Indonesia pada 6-7 Maret 2016,” demikian pernyataan resmi yang diterima Obsessionnews.com dari Kedubes Sudan di Jakarta, Selasa (8/3/2016). Kedubes Sudan ingin mengingatkan AS, bahwa kunjungan Presiden Al-Basyir merupakan atas undangan dari Indonesia dan Sekretariat Jenderal OKI, sebagai mandat dari seluruh anggota OKI yang hadir lebih dari 50 negara. Selain itu, kedatangan Al-Basyir juga sama seperti pemimpin OKI lainnya, sebagai salah satu bentuk dukungan bagi negara Palestina yang tak berdosa dibunuh dengan darah dingin oleh Zionis (Israel) di bawah dukungan penuh dan dilindungi oleh AS. Pernyatakan dari Kedubes Sudan ini juga dialamatkan kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia, Semua Misi Diplomatik dan Konsuler, Perwakilan PBB dan Badan Khusus, Delegasi Uni Eropa, Sekretariat ASEAN. Sementara Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir pada 7 Maret 2016 kemarin, mengatakan alasan Indonesia mengundang Presiden Sudan karena Sudan merupakan anggota sah OKI. “Pertama, undangan itu dari Sekjen OKI dan kedua, dari Presiden kita (Joko Widodo) kepada kepala negara-negara anggota OKI karena ini KTT,” kata Nasir. Sebelumnya, hari ini melalui Duta Besar AS untuk Indonesia, Robert O'Blake mengatakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) prihatin atas kehadiran Presiden Bashir yang diduga melakukan pelanggaran hukum internasional ‘Pengadilan Pidana Internasional (ICC)’ atas tuduhan genosida. “Presiden Bashir dituntut oleh Mahkamah Pidana Internasional atau ICC atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida. Hingga saat ini surat perintah penangkapannya masih belum tuntas,” jelas Blake. Diketahui, Indonesia juga bukan anggota dari ICC yang tidak perlu mematuhi perintah penangkapan Presiden Al-Bashir. (Popi Rahim)