DPR Persoalkan Deponering Abraham Samad dan BW

Jakarta, Obsessionnews - Sejumlah anggota DPR mempersoalkan keputusan Jaksa Agung, HM Prasetyo yang memberikan deponir kepada mantan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW). Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil Prasetyo untuk dimintai keterangan. "Deponering itu syaratnya itu dikaitkan dengan kepentingan umum, itu yang harus dijelaskan," katanya, di DPR, Jumat (4/3/2016). Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan deponering kepada mantan dua pimpinan KPK tidak akan menyelesaikan masalah. Justru kata dia, pemberian deponering akan memicu tafsir negatif kepada pemerintah, yang mengesampingkan keadilan hukum. "Kasus kaya gini, tidak boleh terjadi lagi," tuturnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga tidak sepakat Jaksa Agung menghentikan kasus Abraham dan Bambang. Ia melihat penghentian kasus ini cenderung dipaksakan. Padahal, perlu ada kepastian hukum dan penegakan hukum. "Jadi jangan hanya jadi jalan keluar yang dipaksakan," tuturnya. Politisi Partai Gerindra ini juga tidak sepakat, penghentian kasus Abraham dan Bambang karena alasan mereka adalah penggiat anti korupsi. Menurutnya, pemberantasan korupsi lebih menekankan pada sistem bukan orang. "Apa lagi keduanya sudah bukan lagi pimpinan KPK," tukasnya. (Albar)





























