Ini Syarat untuk Ekspor Skrap Logam

Ini Syarat untuk Ekspor Skrap Logam
Jakarta, Obsessionnews - Guna mendapatkan rekomendasi ekspor skrap logam, pihak perusahaan disarankan memiliki persyaratan dokumen kepada Direkttorat Logam Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berikut syaratnya. Persyaratan tersebut di antaranya adalah surat permohonan yang ditandatangani penanggung jawab perusahaan, daftar isian rekomendasi ekspor skrap logam, serta rencana ekspor sisa dan skrap logam dalam satu tahun. Selanjutnya, pihak Kemenperin juga meminta pihak perusahaan menyerahkan hasil laporan realisasi jumlah skrap yang terkumpul dalam satu tahuun terakhir dan berlangsung beroperasi lebih dari setahun. Persyaratan tersebut disertakan bersedia menjual skrap logam kepada industri dalam negeri dengan materai 6.000. selain itu, diperlukan juga foto copy persetujuan ekspoer skrap yang masih berlaku, NPWP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Industri (TDI) atau izin Usaha dari departemen lembaga Pemerintah non departemen serta yang terakhir surat kuasa perusahaan dengan materai Rp 6.000. Selanjutnya pihak Kemenperin  akan memproses selambat-lambatnya lima hari kerja setelah seluruh dokumen diterima. (Aprilia Rahapit) [caption id="attachment_103558" align="aligncenter" width="640"]Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika I Gusti Putu Suryawirawan didampingi Presiden Direktur PT Yamakou Indonesia Mr. Kusaka, Mrs. Oen Hwa, serta Head of Legal and Export Import PT Yamakou Indonesia Herry Susanto memberikan keterangan kepada wartawan seusai meninjau pabrik Yamakou Indonesia, Cikarang, 3 Maret 2016. Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika I Gusti Putu Suryawirawan didampingi Presiden Direktur PT Yamakou Indonesia Mr. Kusaka, Mrs. Oen Hwa, serta Head of Legal and Export Import PT Yamakou Indonesia Herry Susanto memberikan keterangan kepada wartawan seusai meninjau pabrik Yamakou Indonesia, Cikarang, 3 Maret 2016.[/caption]