Ratusan Daging Ilegal Ditahan Dalam Razia

Ratusan Daging Ilegal Ditahan Dalam Razia
Semarang, Obsessionnews - Dinas Pertanian dan Pangan Kota Semarang mengadakan razia daging ilegal pada Kamis (3/3/2016) pukul 02.00 WIB dini hari. Razia yang berlangsung hingga pagi ini diwarnai aksi protes dari sejumlah pedagang. Para pedagang protes lantaran dagangan mereka disita petugas, lantaran tidak membawa surat kesehatan daging. Sebanyak 3 pemasok, masing-masing membawa satu mobil berisi ratusan kilo daging segar. Satu pemasok bahkan kedapatan memalsukan surat. Para pedagang baru boleh mengambil daging setelah jam 7 pagi. "Kalau saya jualnya jam 7 sudah telat mas. Ndak laku lagi jualannya. Makanya saya bingung ini," ujar W, inisial salah seorang pedagang asal Boyolali. Ia pun mengaku bingung sebab kerugian yang ditaksir mencapai jutaan rupiah. Dirinya hanya bisa pasrah, dengan kondisi yang ada. Sementara Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Rusdiana mengatakan, razia bertujuan menegakan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2007 atau biasa disebut Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet). "Daging yang masuk di Kota Semarang harus disertai surat keterangan kesehatan daging," ujar dia di depan Polsek Gayamsari. Menurutnya, penegakan Perda ini sebagai langkah preventif masuknya daging glonggongan di wilayah Kota Semarang. Sanksi berupa penahanan sementara sampai jam 7 pagi, agar pemasok jera dan mau membawa surat kesehatan daging dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) setempat. "Otomatis daging mereka tidak laku. Apabila masih tetap seperti itu maka akan diberlakukan tindak pidana ringan," paparnya. Pemberlakuan Perda ditegakkan sejak 1 Februari 2016. Sehingga, seluruh daging yang kedapatan tidak dibarengi surat akan dianggap sebagai daging ilegal. Para pemasok rata-rata berasal dari wilayah Boyolali. Dalam semalam, sekitar 15-17 pemasok daging masuk ke wilayah Kota Semarang. "Jadi untuk hari ini ada sekitar 13-14 pemasok. Kami juga bekerja sama dengan Satpol PP untuk sidak di Pasar Johar dan Pasar Wonodri," kata dia. Kegunaan surat sendiri untuk membuktikan bahwa daging disembelih di RPH. Sehingga, daging yang dijual Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Jika disembelih di RPH, maka hasil daging dijamin ASUH. Seperti diketahui, seringnya daging glonggongan berasal dari sapi yang diberi makan, dan minum sebelum disembelih. Padahal, sesuai aturan sapi tidak boleh diberi makan minum karena dapat membuat daging basah. "Untuk tingkat kebasahan daging yang bagus itu dibawah 7. Lebih dari 7 itu berarti sudah basah. Gampang busuk," tuturnya. Pihaknya pun berharap, para pemasok dapat mengerti dan menyembelih hewan di RPH serta membawa surat kesehatan daging. Sehingga, persebaran daging glonggongan dapat terhindari. (Yusuf IH)