Jaksa Agung Kembalikan Semangat Pimpinan KPK

Jaksa Agung Kembalikan Semangat Pimpinan KPK
Jakarta, Obsessionnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku gembira dengan putusan Deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang dikeluarkan Jaksa Agung HM Prasetyo. "Menggembirakan, supaya pimpinan KPK yang baru bertugas dua bulan tidak terhambat dengan kasus-kasus lama yang semestinya tidak perlu terjadi," ujar Agus melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (3/3/2016). Menurut Agus, putusan Deponering tersebut seolah mengembalikan semangat pimpinan KPK yang sebelumnya dirundung rasa kekhawatiran. Dia menyatakan pimpinan yang baru akan siap bertugas tanpa terbeban dengan ancaman serupa. "Bisa bergerak cepat dalam implementasi program penindakan dan pencegahan Tipikor 2015-2019," katanya. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang tidak menampik bahwa ke depan KPK akan semakin banyak berhadapan dengan perlawanan para koruptor. Tapi pihaknya tak akan patah arang. Selagi didukung oleh masyarakat pimpinan akan terus memburu para "perampok" uang negara. "Roller Coaster pembangunan hukum di negeri ini akan terus jalan. Semua orang bisa salah, tapi hidup dalam keadaan tertentu tidak hanya dilihat sebagai hitam dan putih saja. Kata kunci keyakinan dan niat baik dapat mengalahkan niat jahat," ucap Saut. Jaksa Agung HM Prasetyo mengeluarkan deponering kasus dua mantan pimpinan KPK Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Keputusan tersebut dikeluarkan setelah meminta pertimbangan DPR, MA, dan Kapolri. "Hal itu semata demi kepentingan umum. Semenjak diputuskannya, maka kedua perkara dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan," jelas Prasetyo. MA dan Kapolri, kata Prasetyo, setelah dimintai pertimbangan mengenai rencana tersebut, namun menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung. Sebab, hal tersebut merupakan hak prerogatif Jaksa Agung. Di samping itu, pimpinan DPR juga menyerahkan kewenangan tersebut kepada Jaksa Agung. Walaupun sempat muncul perbedaan pendapat di antara anggota DPR terkait rencana tersebut. Prasetyo menyadari, keputusannya tidak akan memuaskan banyak pihak. Kendati demikian, Prasetyo menegaskan, hal tersebut demi kepentingan umum. Seperti diketahui, AS merupakan tersangka kasus pemalsuan dokumen tahun 2007. Sementara, BW ditetapkan tersangka terkait mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi pada 2010. (Has)