RUU Pengampunan Pajak Terancam Ditunda

RUU Pengampunan Pajak Terancam Ditunda
Jakarta, Obsessionnews - Setelah revisi Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda, Rancangan Undang-Undang (RUU Pengampunan Pajak atau Tak Amnesty juga terancam gagal. ‎Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan. Ia menduga RUU Tax Amnesty tidak berjalan mulus di DPR. Pasalnya, RUU sebelumnya sudah pernah dibahas dua kali di DPR, namun selalu gagal. "Indonesia sudah dua kali menerapkan tax amnesty, tahun 1964 dan tahun 1984. Dari dua kali penerapan tersebut, tax amnesty meleset dari target atau dapat dinyatakan gagal," kata Marwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2016). Menurutnya, tidak adil jika Tax Amnesty mengampuni mengampuni para pengemplang pajak dengan menghapuskan denda yang harus dibayarkan. Padahal bisa jadi, ada uang hasil korupsi yang harus dikembalikan kepada negara. Tidak hanya itu, ia menuturkan, Tax Amnesty juga akan membawa rasa kecemburuan bagi para wajib pajak yang selama ini taat pembayar pajak. RUU ini juga akan sangat rentan digugat di Mahkamah Konstitusi apabila sudah disahkan. "Apakah ada jaminan keberhasilan penerimaan pajak jika tax amnesty ini diterapkan? Menurut saya, pikirkanlah untuk menyeimbangkan hasil yang didapat dengan besar dan luasnya pengampunan yang diberikan," ucapnya. ‎ Presiden Joko Widodo sudah menyerahkan Surat Presiden ke DPR agar RUU Tax Amnesty dapat segera dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang.‎ Surat Presiden itu sudah dibacakan dalam rapat paripurna, Selasa (23/2/2016), dan akan segera dibahas dalam rapat Badan Musyawarah yang terdiri dari pimpinan DPR, Fraksi, Komisi dan Alata Kelengkapan Dewan. RUU Pengampunan Pajak adalah inisiatif pemerintah. Ini satu dari tiga Program Legislasi Nasional Prioritas 2016 yang telah ditetapkan DPR. Total ada 40 undang-undang yang akan dibahas pemerintah dan DPR tahun ini. (Albar)