DPR Dahulukan Revisi UU Terorisme, Tunda RUU Tax Amnesty

DPR Dahulukan Revisi UU Terorisme, Tunda RUU Tax Amnesty
Jakarta, Obsessionnews - DPR RI sepakat membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Antiterorisme. Keputusan ini diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Kamis (25/2/2016), sementara Rancangan UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty disepakati ditunda. ‎ "Revisi UU Terorisme semuanya sudah setuju untuk diagendakan dalam bentuk pansus," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto usai memimpin rapat di Bamus. Agus mengatakan, revisi UU Terorisme dinilai paling urjen untuk segera direvisi, mengingat Polisi perlu ada payung hukum yang baru dalam menangani gerakan terorisme. Nantinya, pansus ini akan diisi oleh anggota dari Komisi I dan Komisi III yang membidangi persoalan hukum. Meski demikian, Agus mengatakan, dalam rapat tadi belum diputuskan fraksi mana yang akan memimpin Pansus. ‎ "Belum ditentukan sekarang," ucap Agus. Sedangkan RUU Tax Amnesty ditunda lantaran, fraksi dan pimpinan DPR belum menerima ‎naksah akademik secara lengkap. Sehingga, perlu ada kajian dan pembahasan lebih lanjut. "Perlu waktu untuk membahas detail secara komprehensif. Nanti pembahasanya ditunda sampai rapat Bamus berikutnya" jelasnya. Selain itu, politisi Demokrat ini mengatakan, dalam rapat Paripurna Selasa kemarin, juga belum disepakati apakah Tax Amnesty akan dibahas dan diputuskan dalam rapat paripurna Maret bulan depan‎. "Rapat paripurna tanggal 1 Maret belum ketok palu tentang RUU Tax Amnesty yang dibahas antara pemerintah dan DPR," jelasnya Dalam revisi UU Terorisme pemerintah mengusulkan adanya perubahan antara lain perpanjangan waktu penahanan terduga teroris, pencabutan status kewarganegaraan bagi mereka yang berperang untuk kepentingan negara lain. Kemudian, izin penyadapan kepada kelompok terduga teroris cukup dikeluarkan hakim pengadilan. Selain itu, draf RUU Antiterorisme ini juga memuat perluasan penindakan aparat hukum terhadap kelompok terduga teroris mulai dari tahap persiapan aksi teror. Pemerintah juga memasukkan usulan agar terduga teroris dan mantan terpidana teroris beserta keluarganya turut dipantau dan sekaligus dilakukan rehabilitasi.‎ (Albar)