DPR Upayakan Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas

DPR Upayakan Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas
Jakarta, Obsessionnews - Sebagian kalangan meminta Presiden Joko Widodo tidak hanya menunda revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi juga diminta mencabut dari Program Legislasi Nasional (Proglegnas) 2016. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Agus Hermanto mengaku sepakat dengan permintaan tersebut, ia menyatakan pencabutan RUU KPK dari Prolegnas sedang berjalan atau berproses di DPR. ‎"Masalah pencabutan, prosesnya masih berjalan, sehingga proses inilah yang akan diikuti. Setiap langkah proses akan kami sampaikan, biarlah proses ini berjalan," kata Agus di DPR, Rabu (24/2/2016) Menurutnya proses pencabutan ini harus dilaksanakan rapat konsultasi antara Badan Legislasi (Baleg) dengan pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). "Sebelumnya juga didahului rapat-rapat. Setelah dicabut, diumumkan di paripurna," jelasnya. Agus juga menegaskan, DPR punya kewenangan untuk mencabut revisi UU KPK dari Prolegnas, meski pemerintah tidak setuju. Sebab, yang menginginkan revisi ini tidak hanya pemerintah, melainkan DPR. "Yang ingin revisi itu tidak hanya sebagian anggota, tapi juga pemerintah menginginkan. Ini harus diputuskandengan tegas," jelasnya. (Albar)