Istana Minta Keputusan Presiden Tunda Revisi UU KPK Tak Ditafsirkan Ganda

Istana Minta Keputusan Presiden Tunda Revisi UU KPK Tak Ditafsirkan Ganda
Jakarta, Obsessionnews - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, bahwa keputusan Presiden Jokowi dalam menunda revisi Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah jelas dan gamblang sehingga tak perlu ditafsirkan macam-macam. "Karena itu sudah disampaikan secara terbuka oleh presiden bahwa presiden ingin mendengarkan lebih dahulu dari masyarakat maka pembahasan ditunda," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/2/2016). Namun Pramono tak menyebutkan berapa lama waktu yang diperlukan presiden untuk mensosialisasikan dan mengkaji subtansi dalam draft revisi UU KPK seperti yang disebutkan dalam putusan sebelumnya. "Yang jelas nanti sampai waktunya presiden akan menyampaikan. Ya baru kemarin, masa sekarang harus ada tenggatnya," katanya. Presiden Jokowi akhirnya menunda revisi UU KPK setelah bertemu dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan perwakilan fraksi di Istana Kepresidenan, Jakarta Senin (22/2/2016) kemarin. Jokowi menganggap rencana revisi UU KPK perlu mendapat kajian lebih mendalam, termasuk sosialisasi terhadap masyarakat. Sebelumnya, revisi UU KPK masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada tahun 2016 ini. Sudah ada sejumlah usulan tentang perubahan yang perlu dilakukan dalam revisi ini. Setidaknya, ada empat poin yang ingin dibahas dalam revisi, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik. (Has)